pengertian, konsep, fungsi dan peranan kurikulum.
Istilah
kurikulum (curriculum), yang pada awalnya digunakan dalam dunia olahraga,
berasal dari kata curir (pelari) dan curere (tempat berpacu). Pada saat itu
kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari mulai
dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan. Kemudian
pengertian tersebut diterapkan dalam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kurikulum
Pengertian kurikulum senantiasa
berkembang terus sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan.
Dengan beragamnya pendapat mengenai pengertian kurikulum maka secara teoritis
agak sulit menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat.
Namun, pemahaman konsep dasar mengenai kurikulum ini tetaplah penting adanya.
Berikut ini adalah beberapa pengertian kurikulum ditinjau dari beberapa sudut
pandang.
Istilah
kurikulum digunakan pertama kali pada dunia olahraga zaman Yunani kuno yang
berarti “jarak yang ditempuh”. Semula dipakai dalam dunia olahraga. Pada saat
itu kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari
mulai dari start sampai finish untuk memperoleh medali atau penghargaan.
a.
Pengertian
Kurikulum Secara Tradisional
Pertengahan abad ke XX pengertian
kurikulum berkembang dan dipakai dalam dunia pendidikan yang berarti “sejumlah
pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa untuk kenaikan kelas atau ijazah”.
Pengertian ini termasuk juga dalam pandangan klasik, dimana disini lebih
ditekankan bahwa kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah
yang mencakup pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di
sekolah, itulah kurikulum.
b.
Pengertian
Kurikulum Secara Modern
Menurut Saylor J. Gallen &
William N. Alexander dalam bukunya “Curriculum Planning” menyatakan Kurikulum
adalah “Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar baik berlangsung
dikelas, dihalaman maupun diluar sekolah”.
Menurut B. Ragan, beliau
mengemukakan bahwa “Kurikulum adalah semua pengalaman anak dibawah tanggung
jawab sekolah”.
Menurut Soedijarto, “Kurikulum
adalah segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan dan diorganisir
untuk diatasi oleh siswa atau mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang
telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”. Dari berbagai pengertian
kurikulum diatas dapat disimpulkan bahwa kurikulum ditinjau dari pandangan
modern merupakan suatu usaha terencana dan terorganisir untuk menciptakan suatu
pengalaman belajar pada siswa dibawah tanggung jawab sekolah atau lembaga
pendidikan untuk mencapai suatu tujuan.
c.
Pengertian
Kurikulum Dari Berbagai Ahli
Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang
dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu
sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang
lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang
bersangkutan.
Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Latin
“curriculum” yang berarti bahan pengajaran. Ada yang mengatakan bahwa
kata kurikulum berasal dari bahasa Perancis “courier” yang berarti
berlari. Di samping itu, dijelasakan juga sebagai rel pacuan kuda ditengah
lapangan yang harus dilewati dan tidak boleh dilangggar.
Istilah kurikulum berasal dari bahas latin, yakni
“Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu
itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh
oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu
kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya
merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa
rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak
antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata
lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk
mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu
ijazah tertentu.
Adapun secara terminologis, kurikulum adalah a plan
for learning yang disiapkan dan direncanakan oleh para ahli pendidikan
untuk pelajaran anak didik baik berlangsung didalam kelas maupun diluar kelas.
Untuk mendapatkan
rumusan tentang pengertian kurikulum, para ahli mengemukakan pandangan yang
beragam. Dalam pandangan klasik, lebih menekankan kurikulum dipandang sebagai
rencana pelajaran di suatu sekolah. Pelajaran-pelajaran dan materi apa yang
harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum.
George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A
Curriculun is a written document which may contain many ingredients, but
basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in
given school”. Dalam pandangan modern, pengertian kurikulum lebih dianggap
sebagai suatu pengalaman atau sesuatu yang nyata terjadi dalam proses
pendidikan, seperti dikemukakan oleh Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan
bahwa kurikulum to be composed of all
the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas lagi
oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “the curriculum
has changed from content of courses study and list of subject and courses to
all experiences which are offered to learners under the auspices or direction
of school.
Untuk mengakomodasi
perbedaan pandangan tersebut, Hamid Hasan (1988) mengemukakan bahwa konsep
kurikulum dapat ditinjau dalam empat dimensi, yaitu:
- kurikulum sebagai
suatu ide, yang dihasilkan melalui teori-teori dan penelitian, khususnya
dalam bidang kurikulum dan pendidikan.
- kurikulum sebagai
suatu rencana tertulis, sebagai perwujudan dari kurikulum sebagai suatu
ide; yang didalamnya memuat tentang tujuan, bahan, kegiatan, alat-alat,
dan waktu.
- kurikulum sebagai suatu kegiatan, yang merupakan pelaksanaan dari
kurikulum sebagai suatu rencana tertulis dalam bentuk praktek
pembelajaran.
- kurikulum sebagai suatu hasil yang merupakan konsekwensi dari
kurikulum sebagai suatu kegiatan, dalam bentuk ketercapaian tujuan
kurikulum yakni tercapainya perubahan perilaku atau kemampuan tertentu
dari para peserta didik.
Untuk mengakomodasi perbedaan pandangan tersebut, Sementara itu,
Purwadi (2003) memilah pengertian kurikulum menjadi enam bagian :
a.
kurikulum
sebagai ide
b.
kurikulum
formal berupa dokumen yang dijadikan sebagai pedoman dan panduan dalam
melaksanakan kurikulum
c.
kurikulum
menurut persepsi pengajar
d.
kurikulum
operasional yang dilaksanakan atau dioprasional kan oleh pengajar di kelas
e.
kurikulum
experience yakni kurikulum yang dialami oleh peserta didik dan
f.
kurikulum
yang diperoleh dari penerapan kurikulum.
Dalam perspektif kebijakan
pendidikan nasional sebagaimana dapat dilihat dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Sehubungan dengan banyaknya definisi
tentang kurikulum, dalam implementasi kurikulum kiranya perlu melihat definisi
kurikulum yang tercantum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3)
disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
§ Peningkatan iman dan takwa;
§ Peningkatan akhlak mulia
§ Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
§ Keragaman potensi daerah dan lingkungan
§ Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
§ Tuntutan dunia kerja
§ Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
§ Agama
§ Dinamika perkembangan global
§ Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal ini jelas menunjukkan berbagai
aspek pengembangan kepribadian peserta didik yang menyeluruh dan pengembangan
pembangunan masyarakat dan bangsa, ilmu, kehidupan agama, ekonomi, budaya,
seni, teknologi dan tantangan kehidupan global. Artinya, kurikulum haruslah
memperhatikan permasalahan ini dengan serius dan menjawab permasalahan ini
dengan menyesuaikan diri pada kualitas manusia yang diharapkan dihasilkan pada
setiap jenjang pendidikan.
Perubahan Paradigma pengembangan
kurikulum di indonesia diawali dengan lahirnya peraturan No.19 Tahun 2005
tentang standar Nasional Pendidikan dan kemudian diikuti oleh Permendiknas No.
23 Tahun 2006 tentang Standar Kopetansi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah. Khususna pada pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa “Sekolah dan
komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Adanya kebijakan tersebut
mengimplikasi bahwa kurikulum tidak lagi disusun oleh pemerintah sebagaimana
yang terjadi pada penyusunan kurikulum terdahulu. Akan tetapi kurikulum dibuat
oleh masing-masing satuan pendidikan yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
B.
Konsep Kurikulum
Konsep
terpenting yang perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah
konsep kurikulum. Ada tiga konsep tentang kurikulum, kurikulum sebagai
substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi.
a. Konsep
pertama,
kurikulum sebagai suatu substansi/rencana :
Suatu
kurikulum, dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi
murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai.
Suatu kurikulum juga dapat menunjuk
kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar,
kegiatan belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat
digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara
para penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan
masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu
sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun seluruh negara.
b.
Konsep kedua, adalah kurikulum sebagai suatu sistem
Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem
persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem
kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara menyusun
suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya. Hasil dari
suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem
kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap dinamis.
c. Konsep ketiga,
kurikulum sebagai suatu bidang studi:
Yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan
bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan
kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan
sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum mempelajari
konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan berbagai
kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal barn yang dapat
memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum.
Seperti halnya para ahli ilmu sosial lainnya,
para ahli teori kurikulum juga dituntut untuk :
1.
mengembangkan definisi-definisi deskriptif dan
preskriptif dari istilah-istilah teknis
2.
mengadakan klasifikasi tentang pengetahuan
yang telah ada dalam pengetahuan-pengetahuan baru
3.
melakukan penelitian inferensial dan prediktif
4.
mengembangkan subsubteori kurikulum, mengembangkan dan melaksanakan model-model kurikulum.
Keempat tuntutan tersebut menjadi kewajiban seorang ahli
teori kurikulum. Melalui pencapaian keempat hal tersebut baik sebagai subtansi,sebagai
sistem, maupun bidang studi kurikulum dapat bertahan dan dikembangkan.
C.
Peran dan Fungsi Kurikulum
a.
Peranan Kurikulum
Kurikulum sebagai program pendidikan yang telah direncanakan secara
sistematis mengemban peranan sebagai berikut :
1.
Peranan
Konservatif
Salah satu tanggung jawab kurikulum adalah mentransmisikan dan
menafsirkan warisan sosial kepada generasi muda. Dengan demikian , sekolah
sebagai suatu lembaga sosial dapat mempengaruhi dan membina tingkah laku para
siswa dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat, sejalan dengan
peranan pendidikan sebagai suatu proses sosial. Karena pendidikan itu sendiri
pada hakekatnya berfungsi pula menjembatani antara siswa dengan orang dewasa di
dalam proses pembudayaan yang semakin berkembang menjadi lebih kompleks, dan
disinilah peranan kurikulum turut membantu proses tersebut. Peran konservatif
kurikulum adalah melestarikan berbagai nilai budaya sebagai warisan masa lalu.
Melalui peran konservatifnya, kurikulum berperan dalam menangkal berbagai
pengaruh yang dapat merusak nilai-nilai luhur masyarakat, sehingga keajekan dan
identitas masyarakat akan tetap terpelihara dengan baik.
2.
Peranan
Kritis / Evaluatif
Kebudayaan senantiasa berubah dan sekolah tidak hanya mewariskan
kebudayaan yang ada, melainkan juga menilai, memilih unsur-unsur kebudayaan
yang akan diwariskan. Dalam hal ini, kurikulum turut aktif berpartisipasi dalam
kontrol sosial dan menekankan pada unsur berpikir kritis. Nilai –nilai sosial
yang tidak sesuai lagi dengan keadaan masa mendatang dihilangkan dan diadakan
modifikasi dan perbaikan, sehingga kurikulum perlu mengadakan pilihan yang
tepat atas dasar kriteria tertentu. Tidak setiap nilai dan budaya lama harus
tetap dipertahankan, sebab kadang-kadang nilai dan budaya lama itu sudah tidak
sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Dalam rangka inilah peran
kritis dan evaluatif kurikulum diperlukan. Kurikulum harus berperan dalam
menyeleksi dan mengevaluasi segala sesuatu yang dianggap bermanfaat untuk
kehidupan anak didik.
3.
Peran
Kreatif
Kurikulum melakukan kegiatan-kegiatan kreatif dan konstruktif,
dalam arti mencipta dan menyusun sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan masa
sekarang dan masa yang akan datang dalam masyarakat. Guna membantu setiap
individu mengembangkan semua potensi yang ada padanya, maka kurikulum
menciptakan pelajaran, pengalaman, cara berpikir, kemampuan dan keterampilan
yang baru yang dapat membantu siswa berperan aktif dan bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat.
b.
Fungsi Kurikulum.
Secara umum fungsi kurikulum adalah sebagai alat untuk membantu
peserta didik untuk mengembangkan pribadinya ke arah tujuan pendidikan.
Kurikulum yaitu segala aspek yang mempengaruhi peserta didik di sekolah,
termasuk guru dan sarana serta prasarana lainnya. Kurikulum sebagai program
belajar bagi siswa, disusun secara sistematis dan logis , diberikan oleh
sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai program belajar, kurikulum
adalah niat, rencana dan harapan.
Sesuai dengan peran yang harus “dimainkan” kurikulum sebagai alat
dan pedoman pendidikan, maka isi kurikulum harus sejalan dengan tujuan
pendidikan itu sendiri. Sebab, tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan pada
dasarnya mengkristal dalam pelaksanaan perannya itu sendiri.
Dilihat dari cakupan dan tujuannya menurut McNeil (1990) isi
kurikulum memiliki empat fungsi,yaitu :
1)
Fungsi
pendidikan umum (common and general education)
Fungsi pendidikan umum, yaitu fungsi kurikulum untuk mempersiapkan
peserta didik agar mereka menjadi anggota masyarakat yang yang bertanggung
jawab sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Kurikulum harus
memberikan pengalaman belajar kepada setiap peserta didik agar mampu
menginternalisasi nilai-nilai dalam kehidupan, memahami setiap hak dan
kewajiban sebagai anggota masyarakat dan mahluk sosial. Dengan demikian, fungsi
kurikulum ini harus diikuti oleh setiap siswa pada jenjang dan level atau jenis
pendidikan mana pun.
2)
Suplementasi
(suplementation)
Setiap peserta didik memiliki perbedaan baik dilihat dari perbedaan
kemampuan, perbedaan minat, maupun perbedan bakat. Kurikulum sebagai alat
pendidikan seharusnya dapat memberikan pelayanan kepada setiap siswa sesuai
dengan perbedaan tersebut. Artinya, peserta didik yang memiliki kemampuan di
atas rata-rata harus terlayani untuk mengembangkan kemampuannya secara optimal,
sebaliknya siswa yang memiliki kemampuan dibawah rata-rata juga harus terlayani
sesuai dengan kemampuannya.
3)
Suplementasi
(supplementation)
Fungsi eksplorasi memiliki makna bahwa kurikulum harus dapat
menemukan dan mengembangkan minat dan bakat masing-masing siswa. Melalui fungsi
ini siswa diharapkan dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya, sehingga
memungkinkan mereka akan belajar tanpa adanya paksaan. Namun demikian, proses
eksplorasi terhadap minat dan bakat siswa bukan pekerjaan yang mudah.
Adakalanya terjadi pemaksaan dari pihak luar, misalnya para orang tua, yang
sebenarnya anak tidak memiliki bakat dan minat terhadap bidang tertentu, mereka
dipaksa untuk memilihnya hanya karena alasan-alasan tertentu yang sebenarnya
tidak rasional. Oleh karena itu para pengembang kurikulum mesti dapat menggali
rahasia keberbakatan anak yang kadang-kadang tersembunyi.
4)
Keahlian
(spesialization)
Kurikulum berfungsi untuk mengembangkan kemampuan anak sesuai
dengan keahlian yang didasarkan atas minat dan bakat siswa. Dengan demikian,
kurikulum harus memberikan pilihan berbagai bidang keahlian, misalnya perdagangan,
pertanian, industri, atau disiplin akademik. Yang bertujuan agar peserta didik
memiliki keterampilan-keterampilan sesuai dengan bidang spesialisnya. Untuk itu
pengembangan kurikulum harus melibatkan para spesialis untuk menentukan
kemampuan apa yang harus dimiliki setiap siswa sesuai dengan bidang
keahliannya.
Memperhatikan fungsi-fungsi di atas, maka jelas kurikulum berfungsi
untuk setiap orang atau lembaga yang berhubungan baik langsung maupun tidak
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum itu
berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala
sekolah dan pengawas, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam
melaksanakan supervise atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum itu berfungsi
sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat,
kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Bagi siswa itu sendiri,
kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
Alexander Inglis(dalam Hamalik, 1990) mengemukakan enam fungsi
kurikulum untuk siswa yang meliputi :
1.
Fungsi
Penyesuaian, yang dimaksud
adalah bahwa kurikulum harus dapat mengantar siswa agar mampu menyesuaikan diri
dalam kehidupan soaial masyarakat. karena individu hidup dalam lingkungan ,
sedangkan lingkungan tersebut senantiasa berubah dan dinamis, maka setiap
individu harus mampu menyesuaikan diri secara dinamis. Dan di balik lingkungan
pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan, disinilah letak fungsi
kurikulum sebagai alat pendidikan menuju individu yang well adjusted.
2.
Fungsi
Integrasi, dimaksudkan bahwa kurikulum harus
dapat mengembangkan pribadi siswa secara utuh. Baik itu kemampuan kognitif,afektif,
dan psikomotor. Oleh karena individu itu sendiri merupakan bagian integral dari
masyarakat, maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam
rangka membentuk sikaf sesuai dengan sistem nilai yang berlaku di
masyarakatnya.
3.
Fungsi
Deferensiasi, yang dimaksud
adalah bahwa kurikulum harus dapat melayani setiap siswa dengan segala
keunikannya. kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap perbedaan perbedaan
perorangan dalam masyarakat. Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang berpikir
kritis dan kreatif, dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat.
4.
Fungsi
Persiapan, mengandung makna, bahwa kurikulum
harus dapat memberikan pengalaman belajar bagi anak. kurikulum berfungsi
mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi lebih lanjut ke jenjang yang
lebih tinggi untuk jangkauan yang lebih jauh atau terjun ke masyarakat.
Mempersiapkan kemampuan sangat perlu, karena sekolah tidak mungkin memberikan
semua apa yang diperlukan atau semua apa yang menarik minat mereka, maka kurikulum
harus membekali mereka dengan berbagai pengetahuan yang diperlukan agar dapat
mengikuti pelajaran pada level pendidikan di atasnya juga agar dapat belajar di
masyarakat.
5.
Fungsi
Pemilihan, adalah fungsi kurikulum yang dapat
memberikan kesempatan kepada etiap siswa untuk belajar sesuai dengan bakat dan
minatnya. antara keperbedaan dan pemilihan mempunyai hubungan yang erat. Ini
merupakan kebutuhan yang sangat ideal bagi masyarakat yang demokratis, sehingga
kurikulum perlu diprogram secara fleksibel.
6.
Fungsi
Diagnostik, adalah fungsi untuk mengenal
berbagai kelemahan dan kekuatan siswa. salah satu segi pelayanan pendidikan
adalah membantu dan mengarahkan para siswa agar mereka mampu memahami dan
menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang dimiliki.Ini
dapat dilakukan bila mereka menyadari semua kelemahan dan kekuatan yang
dimiliki melalui eksplorasi dan prognosa. Fungsi kurikulum dalam mendiagnosa
dan membimbing siswa agar dapat mengembangkan potensi siswa secara optimal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengertian Kurikulum diorganisis menjadi dua,
kurikulum adalah sejumlah rencana isi yang merupakan sejumlah tahapan belajar
yang didesain untuk siswa dengan petunjuk insitusi pendidikan yang isinya
berupa proses dan kompetensi yang harus dimiliki. Selanjutnya kurikulum adalah seluruh pengalaman dibawah bimbingan dan
arahan dari insitusi pendidikan yang membawa kedalam kondisi belajar.
2.
Konsep kurikulum meliputi sebagai subtansi yang dipandang sebagai
rencana pembelajaran bagi siswa atau seperangkat tujuan yang ingin dicapai,
sebagai sistem yang merupakan bagian dari system persekolahan, pendidikan,
bahkan masyarakat, dan sebagai bidang studi yang merupakan kajian para ahli
kurikulum yang bertujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan system
kurikulum.
3.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru, kurikulum itu
berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Bagi kepala
sekolah dan pengawas, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman dalam
melaksanakan supervise atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum itu berfungsi
sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah. Bagi masyarakat,
kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Bagi siswa itu sendiri,
kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
4.
Kurikulum berperan dalam pencapaian tujuan pendidikan, yakni memiliki
peran konservatif, kreatif, kritis dan evaluatif
Baca Juga Artikel Di Bawah Ini: