Home »Unlabelled » Hukum Shalat Berjamaah untuk Wanita
Hukum Shalat Berjamaah untuk Wanita
Perempuan diperbolehkan ikut shalat berjamaah di masjid, baik untuk shalat
fardhu atau shalat tarawih, tetapi tidak diwajibkan atasnya. Dan jika seorang
istri meminta kepada suaminya untuk pergi shalat berjama’ah di masjid, maka
suami tidak boleh melarangnya.
Hal ini berdasarkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي
الله عنهما قَالَ كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ
وَالْعِشَاءِ فِى الْجَمَاعَةِ فِى الْمَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ
وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا
يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِى قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – « لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ » .
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Seorang istri
Umar radhiyallahu ‘anhu ikut shalat Shubuh dan Isya’ berjama’ah di masjid, lalu
istri ini ditanya: “Kenapa engkau pergi (ke masjid) padahal engkau mengetahui
bahwa Umar membenci dan menyemburui hal tersebut?” istri ini menjawab: “Lalu
apa yang menghalangi dia untuk melarangku?”, Umar berkata: “Yang menghalanginya
adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jangan kalian larang
hamba-hamba Allah perempuan untuk pergi ke masjid-masjid Allah”. (HR. Bukhari
dan Muslim, dan ini lafazh dari riwayat Bukhari)
عَنْ سَالِمٍ عَنْ
أَبِيهِ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – « إِذَا
اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا » .
Artinya: “Salim bin Abdullah rahimahullah meriwayatkan dari bapaknya yaitu
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Jika seorang istri kalian meminta izin untuk pergi ke
masjid maka janganlah dia melarangnya”. (HR. Bukhari)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى
الله عنهما – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِذَا
اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ »
.
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad
shallallah ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika istri-istri kalian meminta izin
pada malam hari untuk pergi ke masjid, maka izinkanlah mereka”. (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خَيْرُ صُفُوفِ
الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا
وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik shaf lelaki adalah yang
paling pertama dan seburuk-buruknya adalah yang paling terakhir, dan
sebaik-baik shaf bagi para perempuan adalah yang paling terakhir dan
seburuk-buruknya adalah yang paling pertama”. (HR. Muslim)
Hadits ini juga bisa dijadikan sebagai dalil penguat tentang
diperbolehkannya seorang wanita pergi ke masjid untuk shalat berjama’ah.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih
baik daripada di masjidnya. Hal ini berdasarkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي
الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا
نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ ».
Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi
ke masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud dan
dihasankan di dalam kitab Irwa Al Ghalil, no. 515)
عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
سُوَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ عَمَّتِهِ أُمِّ حُمَيْدٍ رضي الله عنها امْرَأَةِ
أَبِى حُمَيْدٍ السَّاعِدِىِّ رضي الله عنهما أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ
-صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُحِبُّ الصَّلاَةَ
مَعَكَ. قَالَ « قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ
فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى
حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ
لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ
خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى ».
Artinya: “Abdullah bin Suwaid Al Anshari meriwayatkan dari bibinya yang
bernama Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, dia adalah istrinya Abu Humaid As
Sa’idy radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha pernah datang
menemui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama engkau”, Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sungguh aku benar-benar mengetahui
bahwa kamu suka shalat bersamaku, dan shalatmu di kamar kecilmu lebih baik
daripada shalatmu di kamar besarmu, dan shalatmu di kamar besarmu lebih baik
daripada shalatmu di rumah dan shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu
di masjid kampungmu, dan shalatmu di masjid kampungmu lebih baik daripada
shalatmu di masjidku”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan dihasankan di dalam kitab
Shahih At Targhib Wa At Tarhib, no. 340)
1 komentar:
Ayo tinggalkan jejak anda berupa komentar disini !!! karena komentar anda sangat berarti sekali demi kemajuan blog ini.
Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.
bagus infonya
BalasHapus