Makalah Mantuq & Mafhum

TUGAS MAKALAH
“MANTUQ & MAFHUM”
Di ajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah: “Studi Al-Quran”


Dosen Pengampu :  Dr. Masrifah, M.Si.



Disusun Oleh:
Nama: Muhammad Iqbal
NPM: 24092117049
Jurusan : Manajemen Pendidikan Islam
Semester: I
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS GARUT
2017














KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim
Puji dan syukur (alhamdulillah wa syukur lillah) dipersembahkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat taufik dan hidayah-Nya, makalah ini dapat terselesaikan dan telah rampung.
Shalawat dan salam disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya, dengan harapan semoga umatnya dapat mengikuti akhlak dan budi pekerti yang mulia.
Makalah ini berjudul “Mantuq dan Mafhum” dan disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Studi Al-Quran. Pada kesempatan ini tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Dr. Masrifah, M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Studi Al-Quran yang senantiasa membimbing dan memberikan ilmunya kepada kami. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberikan semangat dan ide yang luar biasa dalam mendukung penyelesaian makalah ini.
            Kami juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan, kekeliruan dan masih jauh dari kata sempurna dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran kepada pembaca yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada penulis khususnya dan kepada pembaca guna memperkaya ilmu pengetahuan tentang materi yang kami sampaikan dalam makalah ini.
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ......................................................................................  i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ...................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................. 2
C.     Tujuan ................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian manthuq dan macam-macamnya ......................................... 3  
B.     Pengertian mafhum dan macam-macamnya ......................................... 7
C.     Pengertian mafhum muwafaqah dan bentuk-bentuknya ...................... 9
D.    Pengertian mafhum mukholafah dan jenis-jenisnya .............................. 10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................... 16
B. Saran ..................................................................................................17
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 18

  





BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci dan sumber ajaran Islam yang pertama dan utama. Apabila diteliti dengan seksama, maka akan ditemukan bahwa Al-Qur’an mengandung keunikan-keunikan makna yang tiada akan pernah habis untuk dikaji dan memberi isyarat makna yang tak terbatas. Kedudukan Al-Qur’an sebagai rujukan utama umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan mereka dan terbukanya untuk interpretasi baru, merupakan motivasi tersendiri terhadap lahirnya usaha-usaha untuk menafsirkan dan menggali kandungan maknanya.
Ketika berbicara mengenai ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an, sebenarnya dari semua ayat yang ada tersebut tidak semuanya memberikan arti/pemahaman yang jelas. Jika ditelusuri, ternyata banyak sekali ayat yang masih butuh penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum yang tersimpan dalam ayat tersebut. Ini menunjukkan bahwa ternyata ayat-ayat Al-Qur’an itu tidak hanya memberikan pemahaman secara langsung dan jelas, tetapi juga terdapat ayat yang maknanya tersirat di dalam ayat tersebut.
Petunjuk (dalalah) lafaz kepada makna adakalanya berdasarkan pada bunyi (manthuq, arti tersurat) perkataan yang diucapkan itu, baik secara tegas maupun mengandung kemungkinan makna lain, dengan takdir maupun tanpa takdir. Dan adakalanya pula berdasarkan pada pemahaman (mafhum, arti tersirat)-nya, baik hukum sesuai dengan hukum mantuq ataupun bertentangan. Inilah yang dinamakan dengan manthuq dan mafhum.
Oleh karena itu, agar dapat memahami dan mengetahui hukum atau makna yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, dalam makalah ini akan dipaparkan sedikit penjelasan guna menambah pemahaman pembaca. Sebagian aspek tersebut yaitu mengenai Mantuq dan Mafhum, meliputi pengertian dan pembagiannya serta contoh ayatnya. Semoga dapat dipahami dengan mudah lagi bermanfaat.

B.           Rumusan Masalah
         Dari uraian latar belakang di atas, adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian manthuq dan macam-macamnya?
2. Apa pengertian mafhum dan macam-macamnya?
3. Apa pengertian mafhum muwafaqah dan bentuk-bentuknya?
4. Apa pengertian mafhum mukholafah dan jenis-jenisnya?

C.          Tujuan
               1.      Untuk mengetahui pengertian manthuq dan macam-macamnya,
               2.      Untuk mengetahui pengertian mafhum dan macam-macamnya,
               3.      Untuk mengetahui pengertian mafhum muwafaqah dan bentuk-bentuknya,
               4.      Untuk mengetahui pengertian mafhum mukholafah dan jenis-jenisnya.




BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manthuq dan Macam-macamnya
1.   Pengertian Manthuq
Secara etimologi manthuq berasal bahasa Arab (نطق- ينطق) yang artinya berbicara, منطوق (isim maf’ul) berarti yang dibicarakan. Manthuq adalah arti yang diperlihatkan oleh lafaz yang diungkapkan (yakni, petunjuk arti tidak keluar dari unsur-unsur huruf yang diucapkan)[1][1]. Menurut Syafi’i Karim, mantuq ialah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri.[2][2] Dan menurut Mudzakir, adalah suatu (makna) yang ditunjukkan oleh lafaz menurut ucapannya, yakni penunjukkan makna berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan.[3][3]
Dari definisi ini diketahui bahwa apabila suatu makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz menurut ucapan (makna tersurat), yakni menunjukkan makna yang berdasarkan materi huruf-huruf yang diucapkan disebut pemahaman secara manthuq. Misalnya, hukum yang dipahami langsung dari teks firman Allah pada QS. Al-Isra’ ayat 23 yang berbunyi :
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا
Artinya : “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”.
Dengan menggunakan pemahaman secara mantuq ayat ini menunjukkan haramnya mengucapkan kata “ah” dan membentak kedua orang tua. Larangan atau haramnya hal tersebut langsung tertulis dan ditunjukkan dalam ayat ini.
2.   Macam-macam Manthuq
Dalam kitab “Zubdah al-Itqan fi Ulum al-Qur’an” karya Prof. Dr. Muhammad bin Alwi Al-Maliki membagi mantuq atas dua bagian, yaitu lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti yaitu nash, dan lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti yaitu zahir dan mu’awal.
a.  Lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti.
lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti atau nash, ialah lafaz yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukkan makna yang dimaksud secara tegas (sarih), tidak mengandung kemungkinan makna lain.[4][4] Pengertian nash yang lain yaitu merupakan suatu lafadz yang bentuknya sendiri telah dapat menunjukan makna yang dimaksud secara tegas, tidak mengandung kemungkinan makna lain.[5][5] Misalnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196:
فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
Artinya : “Maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna”.
Penyipatan “sepuluh” dengan “sempurna” telah mematahkan kemungkinan “sepuluh” ini diartikan lain secara majaz (metafora). Inilah yang dimaksud dengan nash. Contoh lain dalam QS. Al-Baqarah ayat 175:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Ayat ini menunjukkan secara jelas dan tegas tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba.
b.   Lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti.
1)      Zahir
Zahir merupakan lafaz yang diberi pemahaman dengan arti yang lebih diunggulkan. Zahir ialah lafaz yang menunjukkan sesuatu makna yang segera dipahami ketika diucapkan tetapi disertai kemungkinan makna lain yang lemah (marjuh).[6][6] Jadi, zahir itu sama dengan nash dalam hal penunjukkannya kepada makna yang berdasarkan pada ucapan. Namun dari segi lain ia berbeda dengannya karena nash hanya menunjukkan satu makna secara tegas dan tidak mengandung kemungkinan menerima makna lain, sedang zahir  di samping menunjukkan satu makna ketika diucapkanjuga disertai kemungkinan menerima makna lain meskipun lemah. Misalnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 173:
… فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ …
Artinya : “… tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkan dan melewati batas …”
Lafaz “bag” digunakan untuk makna ”al-Jahil”  (bodoh,tidak tahu) dan ”az-Zalim” (melampaui batas, zalim), tetapi kemungkinan arti yang kedua lebih jelas dan lebih umum digunakan. Contoh lain dalam QS. Al-Baqarah ayat 222 :
… وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ …
Artinya : “…dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum suci …”
Lafaz “yathhurna” mempunyai kemungkinan arti “suci dengan terhentinya haid” dan arti “suci dengan mandi janabah dan wudu”, tetapi dari kedua arti tersebut, kemungkinan arti yang kedua lebih jelas dan lebih umum digunakan. Kemungkinan arti yang pertama dari contoh-contoh di atas disebut marjuh (tidak diunggulkan), sementara kemungkinan arti kedua yang kedua disebut rajih (diunggulkan).
2)      Mu’awwal,
Mu’awwal merupakan Lafaz yang diberi pemahaman dengan arti yang tidak diunggulkan (marjuh) karena terdapat indikasi ketidak-mungkinan diberi pemahaman dengan arti yang diunggulkan (rajih). Mu’awwal ialah lafaz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada suatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang rajih.[7][7] Mu’awwal berbeda dengan zahir, zahir diartikan dengan makna yang rajih sebab tidak ada dalil yang memalingkan kepada yang marjuh Misalnya firman Allah dalam Al-Qur’an :
… وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَمَا كُنْتُمْ …
Artinya : “… Dia (Allah) akan selalu bersama kalian di mana pun berada …”
Tidak mungkin memberikan kata “bersama” pada ayat itu dengan “dekat” dalam pengertian tempat yang merupakan arti rajih. Karenanya, kata itu harus diberi pemahaman dengan arti lain yang marjuh. Yakni kekuasaan dan ilmu-Nya atau penjagaan dan pemeliharaan yang diberikan-Nya. Contoh lain dalam QS. Al-Isra ayat 24 :
وَاحْفَضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةَ …
Artinya : “dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang …”
Tidak mungkin memberikan pemahaman kata “adz-dzulli” pada ayat itu dengan pengertian “sayap” yang merupakan arti rajih karena pada kenyataannya memang manusia tidak memiliki sayap. Karenanya, kata itu harus diberi pemahaman dengan arti lain yang marjuh, yakni perlakuan yang baik terhadap kedua orang tua.

B.  Pengertian Mahfum dan Macam-macamnya
1.   Pengertian Mahfum
Mafhum secara berasal bahasa Arab (فهم – يفهم) yang artinya faham, مفهوم (isim maf’ul) berarti yang difahami. Mafhum (pemahaman) adalah arti yang tidak diperlihatkan oleh lafaz yang diucapkan (yakni, petunjuk artinya keluar dari unsur-unsur huruf yang dicapkan).[8][8] Menurut Syafi’i Karim, mafhum adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafaz, tetapi bukan dari ucapan lafaz itu sendiri.[9][9] Dan menurut Mudzakir, ialah makna yang ditunjukkan oleh lafaz tidak berdasarkan pada bunyi ucapan.[10][10]
Dari definisi ini diketahui bahwa apabila sesuatu yang ditunjukkan oleh suatu lafaz tidak bersandar bunyi ucapan (makna tersirat) disebut pamahaman secara mafhum. Dengan kata lain, mafhum ialah pengertian yang ditunjukkan oleh suatu lafaz tidak dalam tempat pembicaraan, tetapi dari pemahaman yang terdapat pada ucapan tersebut. Misalnya, hukum yang dipahami langsung dari teks firman Allah pada QS. Al-Isra’ ayat 23 yang berbunyi :
فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا
Artinya : “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka”.
Dengan menggunakan pemahaman secara mafhum, dimana melaluinya dapat diketahui haram hukumnya memukul orang tua dan segala bentuk perbuatan yang menyakiti keduanya.
2.   Pembagian Mahfum
Mafhum juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.        Mafhum Muwafaqah
b.      Mafhum Mukholafah

C. Pengertian Mahfum Muwafaqah dan Bentuk-bentuknya
1.   Pengertian Mafhum Muwafaqah
Mafhum muwafaqah adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, karena ada persamaan dalam maknanya. Disebut mahfum muwafaqah karena hukum yang tidak tertulis sesuai dengan hukum yang tertulis.[11][11] Mafhum Muwafaqah merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum itu selaras dengan yang dimiliki oleh lafaz manthuq, dengan kata lain makna yang hukumnya sesuai dengan manthuq.[12][12]
2.   Pembagian Mafhum Muwafaqah  
Mafhum Muwafaqah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.   Fatwa al-Khitab
Fatwa al-Khitab merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum lebih kuat daripada yang dimiliki oleh lafaz mantuq, yaitu apabila hukum yang dipahami dari lafal  lebih utama dari hukum yang ditangkap langsung dari lafal itu.
Misalnya memukul, menghardik, dan meludahi orang tua yang dipahami dari firman Allah SWT dalam surah al-Isra’(17) ayat 23 di atas, berbeda kualitasnya dengan sekedar mengatakan “ah” atau “cis” kepada orang tua. Dari segi akibat, memukul, menghardik dan meludahi orang tua, lebih berat dibanding hanya sekedar mengatakan “ah” atau “cis”. Oleh sebab itu hukum makna yang dipahami di luar lafal itu bisa lebih utama (lebih tinggi kualitasnya) dari hukum yang dipahami dari lafal itu sendiri.
b.   Lahnu al-Khitab
           Lahnu al-Khitab merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum itu sama tingkatannya dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq. Misalnya firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 10 :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا  …
Artinya : “sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim …”
Mafhum-nya, memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum melenyapkannya, membuang atau membakarnya. Karena pada hakikatnya, makna-makna ini mengacu pada satu hal yaitu menghabiskan harta anak yatim secara lalim.
D. Pengertian Mahfum Mukholafah dan Macam-macamnya
1.   Pengertian Mafhum Mukholafah
Mafhum Mukhalafah merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum itu tidak selaras dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq, dengan kata lain makna yang berbeda hukumnya dengan mantuq.[13][13] Mafhum Mukhalafah adalah pengertian yang dipahami berbeda dengan ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun nafi (meniadakan). Oleh karena itu, hal yang dipahami selalu kebalikannya daripada bunyi lafal yang diucapkan.
Seperti dalam firman Allah swt pada QS. al-Jum’ah ayat 9:
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Apabila kamu dipanggil untuk mengerjakan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu mengerjakan dan tinggalkan jual beli.”
Dapat dipahami dari ayat ini, bahwa boleh jual beli di hari jum’at sebelum adzan si mu’adzin dan sesudah mengerjakan sholat.[14][14]
2.      Pembagian Mafhum Mukholafah
Mafhum Muwafaqah dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.    Mafhum al-Washfi 
Mafhum al-Washfi (pemahaman dengan sifat) adalah petunjuk yang dibatasi oleh sifat, menghubungkan hukum sesuatu kepada salah satu sifatnya. Dalam mafhum sifat terdapat tiga bagian, yaitu mushtaq, hal (keterangan keadaan) dan ‘adad (bilangan). Misalnya pada sabda Rasulullah saw.:
فِي السَّائِمَةِ زَكاَةِ
“para binatang yang digembalakan itu ada kewajiban zakat”
Mafhum mukhalafahnya adalah binatang yang diberi makan, bukan yang digembalakan.[15][15]
Mafhum sifat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:
1)   Mustaq dalam ayat.
Contohnya dalam QS. Al-Hujarat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Dapat dipahami dari ungkapan kata ‘fasiq’ ialah orang yang tidak wajib ditelliti beritanya. Ini berarti bahwa berita yang disampaikan oleh seseorang yang adil wajib diterima.
2)  Hal (keterangan keadaan)
Seperti fiman Allah, QS. Al-Maidah ayat 95:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makanan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya, Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Ayat ini menunjukkan tiadanya hukum bagi orang yang membunuhnya karena tak sengaja. Sebab penentuan “sengaja” dengan kewajiban membayar denda dalam pembunuhan binatang buruan tidak sengaja.
3)  ‘Adad (bilangan)
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 197:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasikh dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.”
Mafhumnya ialah melakukan ihram diluar bulan-bulan itu tidak syah.



b.   Mafhum Illiat
Mafhum illat adalah menghubungksn hukum sesuatu karena illatnya atau sebabnya. Mengharamkan minuman keras karena memabukkan.[16][16]
c.       Mafhum ghayah 
Mafhum ghayah (pemahaman dengan batas akhir) adalah lafal yang menunjukkan hukum sampai pada ghayah (batasan, hinggaan), hingga lafal ghayah ini ada kalanya dengan “illa” dan dengan “hatta’. Seperti dalam firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 6:
اِذَا قُنْتُمْ اِلىَ الصَّلَوةِ فاَغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ واَيْدِيَكُمْ أِلىَ الْمَرَافِقِ....
“bila kamu hendak nmengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kepada siku”.
Mafhum mukhalafahnya adalah membasuh tangan sampai kepada siku.
d.      Mahfum laqaab 
Mahfum laqaab  (pemahaman dengan julukan) adalah menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fiil. Seperti firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.” Mafhum mukhalafahnya adalah selain para ibu.[17][17]
e.       Mafhum hasr
Mafhum hasr  adalah pembatasan. Seperti dalam firman Allah swt.:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.”
Mafhum mukhalafahnya adalah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh karrena itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia-lah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.
f.       Mafhum syarat 
Mafhum syarat adalah petunjuk lafadz yang memberi fadah adanya hukum yang dihubungkan dengan syarat supaya dapat berlaku hukum yang sebaliknya. Seperti dalam surat al-Thalaq ayat 6:
...وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ...
“...Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mererka nafkahnya.”
Mafhum mukhalafahnya adalah istri-istri tertalak itu tidak sedang hamil, tidak wajib diberi nafkah.[18][18]





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Manthuq adalah petunjuk makna yang bersifat tekstual, yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri. Mantuq terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.       Lafaz yang tidak memiliki kemungkinan lebih dari satu arti.
b.      Lafaz yang memiliki kemungkinan lebih dari satu arti. Terbagi menjadi dua bagian, yaitu Zahir dan Mu’awwal.
2.      Mafhum adalah pemahaman terhadap makna yang tidak terdapat dalam suatu lafadz. Mafhum juga terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Mafhum Muwafaqah. 
b.      Mafhum Mukholafah
3.      Mafhum muwafaqah adalah suatu petunjuk kalimat yang menunjukkan bahwa hukum yang tertulis pada kalimat itu berlaku pada masalah yang tidak tertulis, karena ada persamaan dalam maknanya. Mafhum muwafaqah terbagi atas dua bagian, yaitu :
a.       Fatwa al-Khitab
b.      Lahnu al-Khitab
4.      Mafhum Mukhalafah merupakan pemahaman yang diberikan kepada lafaz mafhum itu tidak selaras dengan yang dimiliki oleh lafaz mantuq, dengan kata lain makna yang berbeda hukumnya dengan mantuq. Mafhum Mukhalafah terbagi menjadi beberapa bagian yaitu:
a.       Mafhum al-washfhi
b.      Mafhum illat
c.       Mafhum ghayah
d.      Mafhum laqaa,
e.       Mafhum hasr 
f.       Mafhum syarat

  1. Saran
Dalam penyusunan makalah ini maupun dalam penyajiannya kami selaku manusia biasa menyadari adanya beberapa kesalahan oleh karena itu kami mnegharapkan kritik maupun saran khususnya dari Dosen Pengampu Dr. Masrifah, M.Si. yang bersifat membantu dan membangun agar kami tidak melakukan kesalahan yang sama dalam penyusunan makalah yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Karim Syafi’i, 1997,  Fiqih – Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
Khalaf  Abdul Wahab, 2003,  Kaidah Hukum Islam,  Jakarta: Pustaka Amani
Mudzakir. AS, 2007, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Bogor: Litera AntarNusa
Rosihon, 1999, Mutiara Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Bandung: Pustaka Setia
Syafe’i Rahmat, 2010, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia
Syaikh Manna’ Al-Qaththan , 2012,  Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an , Jakarta: Pustaka Al – Kautsar










[1][1] Rosihon, Mutiara Ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), h. 233
[2][2] Syafi’i Karim, Fiqih – Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 1997), h. 177
[3][3] Mudzakir. AS, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor: Litera AntarNusa,2007), h. 358
[4][4] Rosihon, Op. Cit., h. 233
[5][5] Syaikh Manna’ Al-Qaththan , Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an , ( Pustaka Al – Kautsar , Jakarta , 2012) , h.312
[6][6] Mudzakir. AS, Op. Cit., h. 359
[7][7] Ibid, h.360
[8][8] Rosihan, Op. Cit., h. 235
[9][9] Syafi’i Karim, Op. Cit., h.180
[10][10] Mudzakir. AS, Op. Cit., h. 362
[11][11] Syafi’i Karim, Op. Cit., h.178
[12][12] Rosihan, Op. Cit., h. 235
[13][13] Rosihan, Op. Cit., h. 235
[14][14] Rahmat syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2010) h.220
[15][15] Ibid
[16][16] Syafi’i karim, Op. Cit., h. 183
[17][17] Ibid., h.184
[18][18] Abdul Wahab Khalaf, Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003) h. 222


Download Filenya (Word) di bawah ini:

https://drive.google.com/open?id=0BwlU1tgFh0stNkVldEJLa0hKb2c

Baca Juga Artikel Di Bawah Ini:

Komentar Facebook
0 Komentar Blogger
Twitter

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Ayo tinggalkan jejak anda berupa komentar disini !!! karena komentar anda sangat berarti sekali demi kemajuan blog ini.

Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.

 
Selamat Datang di www.gudangmaterikuliah.blogspot.co.id(Kumpulan Materi Kuliah Jurusan PAI/Pendidikan Agama Islam). Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungi juga website kami di www.indoking.net(Kumpulan berbagai macam informasi terlengkap,terhits dan terupdates 2016)Terimakasih.