BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Administrasi Sarana Dan Prasarana
Sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Adapun, prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
Sarana
pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
- Ditinjau dari habis tidaknya
dipakai
Dilihat dari
habis tidaknya dipakai, sarana pendidikan ada dua yaitu: sarana pendidikan yang
habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.
- Sarana pendidikan yang habis
dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis
dalam waktu yang relatif singkat. Seperi : Kapur, bahan kimia dan
sebagainya.
- Sarana pendidikan yang tahan
lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus
menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Seperti : Kursi, meja, papan
tulis dan sebagainya
- Ditinjau dari bergerak tidaknya
pada saat digunakan
Terbagi dua
yaitu : sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan tidak bergerak.
- Sarana pendidikan yang bergerak
adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan
kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip sekolah, bangku sekolah,
dsb.
- Sara pendidikan tidak bergerak
adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat
sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
- Ditinjau dari hubungannya
dengan proses belajar mengajar
Dapat
dibedakan menjadi tiga macam yaitu : alat pelajaran, alat peraga, dan media
pengajaran.
Adapun
Prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
- Prasarana pendidikan yang
secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang
teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang
laboratorium.
- Prasarana sekolah yang
keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara
langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya
ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil,
ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
2.2 Analisis
Rencana Kebutuhan
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan
kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah
istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang.
Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti
baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan,
jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya.
Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan
perlengkapan pendidikan di sekolah harus diawali dengan analisis jenis
pengalaman pendidikan yang diprogaramkan di sekolah. Menurut Sukarna
(1987) adalah sebagai berikut:
- Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan
mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
- Menyusun rencana
kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu
semester atau satu tahun ajaran
- Memadukan rencana kebutuhan
yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya
- Memadukan rencana kebutuhan
dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana
yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang
diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan
perlengkapan yang telah direncanakan dengan melihat urgensi setiap
perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen didaftar dan
didahulukan pengadaannya.
- Memadukan rencana (daftar)
kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia,
maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
- Penetapan rencana pengadaan
akhir.
2.3
Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan
jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain merupakan upaya
merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun
sebelumnya, antara lain :
- Pengadaan tanah dapat dilakukan
dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, dan menukar.
- Pengadaan bangunan bisa
dilakukan dengan membangun bangunan baru, membeli bangunan, menyewa
bangunan atau pun menerima hibah bangunan.
- Pengadaan perabot, Pengadaan
sarana pendidikan, alat-alat kantor dan Alat Tulis Kantor (ATK) bisa
dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, dan menerima bantuan/
hadiah/ hibah.
- Pengadaan kendaraan atau alat
transportasi bisa dilakukan dengan membeli, menerima bantuan dan lain
lain.
2.4
Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Setelah
pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah
menampung / mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya,
baik yang belum maupun yang sudah didistribusikan, disebut penyimpanan.
Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima barang, menyimpan barang dan
mengeluarkan / mendistribusikan barang sesuai ICW (Indische Comptabiliteitswet)
atau Undang-undang Perbendaharaan Indonesia pasal 55 dan 57
Untuk
keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Untuk mempersiapkan
gudang perlu diperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti lokasi,
konstruksi, macam / bentuk / sifat dan ketentuan tata letak barang didalamnya
sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu
keamanannya.
2.5
Penyaluran Sarana Dan Prasarana
Penyaluran
merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari
instansi / pemegang yang satu kepada instansi / pemegang yang lain.
Kegiatan
penyaluran barang meliputi tiga bagian yaitu :
- Penyusunan Alokasi
Untuk
menghindari pemborosan dalam pembagian / pendistribusian barang sehingga merata
dan seimbang dengan kebutuhan pemakainya masing-masing, maka perlu disusun
alokasi kuantitas dan frekuensi pendistribusiannya, sehingga sungguh-sungguh
dapat menunjang kegiatan instruksional
- Pengiriman Barang
Pengiriman
barang dari pusat-pusat penyalur barang perlu memperhatikan beberapa hal
sebagai berikut : cara pengiriman, pengemasan, pemuatan, pengangkutan dan
pembongkarang.
- Penyerahan Barang
Dalam penyerahan
barang hendaklah tidak dilupakan untuk mengisi daftar penyerahan barang, surat
pengantar, faktur, tanda terima peyerahan barang, biaya pengiriman dan
sebagainya.
2.6
Inventarisasi
Inventarisasi
berasal dari kata “inventaris” (latin ; inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan
mencatat dan menyusun daftar barang-barang / bahan yang ada secara teratur
menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi
ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang
efektif terhadap barang-barang milik negara (swasta). Inventarisasi juga
memberikan masukan (input) yang berharga / berguna bagi efektifitas pengelolaan
sarana dan prasarana seperti perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, rehabilitasi dan penghapusan.
2.7
Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Pemeliharaan
atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam
kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan pemeliharaan dapat
dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang (setiap hari, secara
berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk penggunaan).
Pemeliharaan dapat dilakan oleh pemegangnya / penanggungjawabnya.
Pemeliharaan
bisa juga dengan memanggil tukang / ahli servis.
Pada
prinsipnya kegiatan pemeliharaan dilakukan agar setiap sarana dan prasarana itu
senantiasa siap pakai dalam prosem belajar mengajar. Aktivitas, kreativitas dan
rasa tanggung jawab adalah kunci dari keberhasilan kegiatan pemeliharaan.
2.8
Penghapusan Sarana Dan Prasarana
Bila
besarnya biaya rehabilitasi sesuatu barang inventaris telah tidak sesuai dengan
daya pakainya, artinya bila biaya rehabilitasinya terlalu besar sedang daya
pakainya terlalu singkat, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi
dan dikeluarkan dari daftar inventaris.
Proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan / menghilangkan barang-barang milik
negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku disebut penghapusan.
Penghapusan
sebagai salah satu fungsi administrasi saranapendidikan mempunyai arti :
- Mencegah kerugian atau
pemborosan dari biaya perbaikan
- Meringankan beban kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan inventaris
- Membebaskan satuan organisasi
dalam pengurusan barang yang tidak produktif lagi.
- Membebaskan ruangan atau
perkarangan kantor dari penumpukan barang yang tidak di pergunakan.
Sedangkan
jenis-jenis penghapusan ada dua yaitu
- Menghapus dengan menjual
barang-barang melalui Kantor Lelang Negara
- Pemusnahan
2.9
Pengawasan Sarana Dan Prasarana
Seluruh
kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa berjalan
sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegitan masing-masing
akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta diperhatikan kerja
samanya satu sama lain.
Pengawasan
bukan merupakan suau pengaturan yang kaku dan akan membatasi ruang gerak
masing-masing fungsi pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta akselerasi
bagi seluruh fungsi pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan waktu, tenaga
dan biaya dapat dihindarkan.
2.10 Fungsi
dan Tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana
- 1. Fungsi Adminitrasi Sarana dan
Prasarana
Selain
memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah
yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
- Memberi dan melengkapi
fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar
mengajar
- Memelihara agar tugas-tugas
murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
- Tujuan Administrasi Sarana dan
prasarana
Adapun yang
menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain
agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Namun dapat dirinci menjadi
- mewujudkan situasi dan kondisi
sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok
belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
semaksimal mungkin
- Menghilangkan berbagai hambatan
yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
- Menyediakan dan mengatur
fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa
belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa
dalam proses pembelajaran
- Membina dan membimbing siswa
sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat
individunya.
Baca Juga Artikel Di Bawah Ini: