BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Administrasi Sarana Dan Prasarana
Sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Adapun, prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
Sarana
pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu :
- Ditinjau dari habis tidaknya
     dipakai
 
Dilihat dari
habis tidaknya dipakai, sarana pendidikan ada dua yaitu: sarana pendidikan yang
habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.
- Sarana pendidikan yang habis
     dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis
     dalam waktu yang relatif singkat. Seperi : Kapur, bahan kimia dan
     sebagainya.
 
- Sarana pendidikan yang tahan
     lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus
     menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Seperti : Kursi, meja, papan
     tulis dan sebagainya
 
- Ditinjau dari bergerak tidaknya
     pada saat digunakan
 
Terbagi dua
yaitu : sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan tidak bergerak.
- Sarana pendidikan yang bergerak
     adalah sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan
     kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip sekolah, bangku sekolah,
     dsb.
 
- Sara pendidikan tidak bergerak
     adalah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau  relatif sangat
     sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum
     (PDAM).
 
- Ditinjau dari hubungannya
     dengan proses belajar mengajar
 
Dapat
dibedakan menjadi tiga macam yaitu : alat pelajaran, alat peraga, dan media
pengajaran.
Adapun
Prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
- Prasarana pendidikan yang
     secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang
     teori, ruang perpustakaan, ruang praktek keterampilan, dan ruang
     laboratorium.
 
- Prasarana sekolah yang
     keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara
     langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya
     ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil,
     ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
 
2.2 Analisis
Rencana Kebutuhan 
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan
kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah
 istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang.
Dalam  proses perencanaan ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti
baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan prasarana yang dibutuhkan,
jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang didapatkan), beserta harganya.
Berkaiatan dengan ini Jones (1969) menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan
perlengkapan pendidikan di sekolah  harus diawali dengan analisis jenis
pengalaman pendidikan  yang diprogaramkan di sekolah. Menurut Sukarna
(1987) adalah sebagai berikut:
- Menampung semua usulan pengadaan
     perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan
      mengiventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
 
- Menyusun  rencana
     kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu, misalnya untuk satu
     semester atau satu tahun ajaran
 
- Memadukan rencana kebutuhan
     yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumya
 
- Memadukan rencana kebutuhan
     dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. Dalam hal ini, jika dana
     yang tersedia tidak mencukupi untuk pengadaan semua kebutuhan yang
     diperlukan, maka perlu diadakan seleksi terhadap semua kebutuhan
     perlengkapan yang telah direncanakan dengan  melihat urgensi setiap
     perlengkapan yang diperlukan. Semua perlengkapan yang urgen didaftar dan
     didahulukan pengadaannya.
 
- Memadukan rencana (daftar)
     kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia,
     maka perlu diadakan seleksi lagi dengan melihat skala prioritas.
 
- Penetapan rencana pengadaan
     akhir.
 
2.3
Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengadaan
merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan
jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain merupakan upaya
merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun
sebelumnya, antara lain :
- Pengadaan tanah dapat dilakukan
     dengan cara membeli, menerima hibah, menerima hak pakai, dan menukar.
 
- Pengadaan bangunan bisa
     dilakukan dengan membangun bangunan baru, membeli bangunan, menyewa
     bangunan atau pun menerima hibah bangunan.
 
- Pengadaan perabot, Pengadaan
     sarana pendidikan, alat-alat kantor dan Alat Tulis Kantor (ATK) bisa
     dilakukan dengan cara membeli, menerbitkan sendiri, dan menerima bantuan/
     hadiah/ hibah.
 
- Pengadaan kendaraan atau alat
     transportasi bisa dilakukan dengan membeli, menerima bantuan dan lain
     lain.
 
2.4
Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Setelah
pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah
menampung / mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya,
baik yang belum maupun yang sudah didistribusikan, disebut penyimpanan.
Kegiatan penyimpanan meliputi, menerima barang, menyimpan barang dan
mengeluarkan / mendistribusikan barang sesuai ICW (Indische Comptabiliteitswet)
atau Undang-undang Perbendaharaan Indonesia pasal 55 dan 57
Untuk
keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Untuk mempersiapkan
gudang perlu diperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti lokasi,
konstruksi, macam / bentuk / sifat dan ketentuan tata letak barang didalamnya
sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu
keamanannya.
2.5
Penyaluran Sarana Dan Prasarana
Penyaluran
merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan tanggung jawab dari
instansi / pemegang yang satu  kepada instansi / pemegang yang lain.
Kegiatan
penyaluran barang meliputi tiga bagian yaitu :
- Penyusunan Alokasi
 
Untuk
menghindari pemborosan dalam pembagian / pendistribusian barang sehingga merata
dan seimbang dengan kebutuhan pemakainya masing-masing, maka perlu disusun
alokasi kuantitas dan frekuensi pendistribusiannya, sehingga sungguh-sungguh
dapat menunjang kegiatan instruksional
- Pengiriman Barang
 
Pengiriman
barang dari pusat-pusat penyalur barang perlu memperhatikan beberapa hal
sebagai berikut : cara pengiriman, pengemasan, pemuatan, pengangkutan dan
pembongkarang.
- Penyerahan Barang
 
Dalam penyerahan
barang hendaklah tidak dilupakan untuk mengisi daftar penyerahan barang, surat
pengantar, faktur, tanda terima peyerahan barang, biaya pengiriman dan
sebagainya.
2.6
Inventarisasi
Inventarisasi
berasal dari kata “inventaris” (latin ; inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan
mencatat dan menyusun daftar barang-barang / bahan yang ada secara teratur
menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi
ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang
efektif terhadap barang-barang milik negara (swasta). Inventarisasi juga
memberikan masukan (input) yang berharga / berguna bagi efektifitas pengelolaan
sarana dan prasarana seperti perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan, rehabilitasi dan penghapusan.
2.7
Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana
Pemeliharaan
atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam
kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan pemeliharaan dapat
dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang (setiap hari, secara
berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk penggunaan).
Pemeliharaan dapat dilakan oleh pemegangnya / penanggungjawabnya.
Pemeliharaan
bisa juga dengan memanggil tukang / ahli servis.
Pada
prinsipnya kegiatan pemeliharaan dilakukan agar setiap sarana dan prasarana itu
senantiasa siap pakai dalam prosem belajar mengajar. Aktivitas, kreativitas dan
rasa tanggung jawab adalah kunci dari keberhasilan kegiatan pemeliharaan.
2.8
Penghapusan Sarana Dan Prasarana
Bila
besarnya biaya rehabilitasi sesuatu barang inventaris telah tidak sesuai dengan
daya pakainya, artinya bila biaya rehabilitasinya terlalu besar sedang daya
pakainya terlalu singkat, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi
dan dikeluarkan dari daftar inventaris.
Proses
kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan / menghilangkan barang-barang milik
negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku disebut penghapusan.
Penghapusan
sebagai salah satu fungsi administrasi saranapendidikan mempunyai arti :
- Mencegah kerugian atau
     pemborosan dari biaya perbaikan
 
- Meringankan beban kerja dan
     tanggung jawab pelaksanaan inventaris
 
- Membebaskan satuan organisasi
     dalam pengurusan barang yang tidak produktif lagi.
 
- Membebaskan ruangan atau
     perkarangan kantor dari penumpukan barang yang tidak di pergunakan.
 
Sedangkan
jenis-jenis penghapusan ada dua yaitu
- Menghapus dengan menjual
     barang-barang melalui Kantor Lelang Negara
 
- Pemusnahan
 
2.9
Pengawasan Sarana Dan Prasarana
Seluruh
kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan tidak bisa berjalan
sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegitan masing-masing
akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta diperhatikan kerja
samanya satu sama lain.
Pengawasan
bukan merupakan suau pengaturan yang kaku dan akan membatasi ruang gerak
masing-masing fungsi pengelolaan, tetapi merupakan koordinasi serta akselerasi
bagi seluruh fungsi pengelolaan administrasi, sehingga pemborosan waktu, tenaga
dan biaya dapat dihindarkan.
2.10 Fungsi
dan Tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana
- 1. Fungsi Adminitrasi Sarana dan
     Prasarana 
 
Selain
memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah
yang optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
- Memberi dan melengkapi
     fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar
     mengajar 
 
- Memelihara agar tugas-tugas
     murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
 
- Tujuan Administrasi Sarana dan
     prasarana
 
Adapun yang
menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain
agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Namun dapat dirinci menjadi
- mewujudkan situasi dan kondisi
     sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok
     belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
     semaksimal mungkin
 
- Menghilangkan berbagai hambatan
     yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
 
- Menyediakan dan mengatur
     fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa
     belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa
     dalam proses pembelajaran
 
- Membina dan membimbing siswa
     sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat
     individunya.
 
Baca Juga Artikel Di Bawah Ini: