Fiqih Mawaris


Mawaris atau pembagian harta warisan merupakan salah satu cabang ilmu islam yang cukup kompleks. Hal ini mengingat betapa sensitifnya ilmu ini. Karena kekacauan pembagian harta waris sering terjadi perselisihan antar keluarga. Untuk itulah islam mengatur urusan ini secara mendetail. Dalam al-qur’an dasar-dasar ilmu ini dijelaskan secara gamblang dan spesifik, tidak seperti kebanyakan ayat quran lainnya yang berbicara secara general. Hikmah dibalik itu semua adalah adanya penekanan akan pentingnya ilmu ini. Oleh karena itu, studislam kali ini akan membahas mengenai ilmu ini, ilmu fiqih mawaris. Kami mengambil sumber dari buku ustadz Ahmad Sarwat yang berjudul “Fiqih Mawaris”.

Fiqih Mawaris
FIQIH MAWARIS oleh Ahmad Sarwat, Lc
Menurut KBBI, kata ‘mewarisi’ adalah memperoleh warisan. Misalnya kalimat berikut : Amir mewarisi sebidang tanah milik ayahnya, pak Ali. Artinya, Amir memperoleh tanah yang ditinggalkan oleh pak Ali.
Sedangkan kata ‘mewariskan’ artinya adalah memberikan harta warisan atau meninggalkan sesuatu harta kepada orang lain. Misalnya kalimat berikut : Pak Ali mewariskan sebidang tanah kepada anaknya. Maksudnya, pak Ali memberikan harta warisan kepada anaknya.
Kata ‘pewaris’ adalah orang yang mewariskan, yaitu orang yang memberi harta warisan. Contoh dalam kalimat, pak Ali adalah pewaris dari anak-anaknya. Maksudnya, pak Ali memberi harta warisan kepada anak-anaknya.
Lawan kata pewaris adalah ‘ahli waris’, yaitu orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka). Contoh dalam kalimat, Amir adalah ahli waris dari ayahnya. Maksudnya, Amir menerima harta warisan dari ayahnya.
Di dalam Al-Quran ada banyak ayat yang secara detail menyebutkan tentang pembagian waris menurut hukum Islam. Khusus di surat An-Nisa’ saja ada tiga ayat, yaitu ayat 11,12 dan 176. Selain itu juga ada di dalam surat Al-Anfal ayat terakhir, yaitu ayat 75.
Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabdam”Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)
Dari Ubadah bin As-Shamith radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan buat dua orang nenek yaitu 1/6 diantara mereka. (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi anak tunggal perempuan setengah bagian, dan buat anak perempuan dari anak laki seperenam bagian sebagai penyempurnaan dari 2/3. Dan yang tersisa buat saudara perempuan .(HR. Jamaah kecuali Muslim dan Nasai)
Ada ashabul furudh yang sudah ditetapkan besarannya, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 hingga 2/3. Ada juga para ahli waris dengan status menerima ashabah, yaitu menerima warisan berupa sisa harta dari yang telah diambil oleh para ashabul furudh. Dan ada juga yang menerima lewat jalur furudh dan ashabah sekaligus.
Fardh (فرض) adalah bagian harta yang didapat oleh seorang ahli waris yang telah ditetapkan langsung oleh nash Al-Quran, As-Sunnah atau ijma’ ulama. Fardh itu adalah bilangan pecahan berupa 1/2, 1/3. 1/4, 1/6, 1/8 dan 2/3. Harta yang dibagi waris itu adalah 1 lalu dipecah-pecah sesuai bilangan fardh.
Misalnya seorang istri yang ditinggal mati suaminya sudah dipastikan mendapat 1/8 bagian dari harta suaminya, apabila suaminya punya keturunan. Atau mendapat 1/4 bagian bila suaminya tidak punya keturunan.
Ashabul furudh (أصحاب الفروض) sesuai dengan namanya, berarti adalah orang-orangnya, yaitu orang-orang yang mendapat waris secara fardh. Mereka adalah ahli waris yang punya bagian yang pasti dari warisan yang diterimanya. Contoh ashabul furudh adalah suami, istri, ibu, ayah dan lainnya.
Besar harta yang diterimanya sudah ditetapkan oleh nash, tapi tergantung keadaannya. Sebagai contoh, seorang istri yang ditinggal mati suaminya sudah dipastikan besar harta yang akan diterimanya, yaitu 1/4 atau 1/8. Seandainya suaminya punya anak, maka istri mendapat 1/8 dari harta suami. Tapi kalau suami tidak punya anak, istri menapat 1/4 dari harta suami.
Begitu juga seorang suami yang ditinggal mati istrinya, sudah dipastikan besar harta yang akan diterimanya, yaitu 1/2 atau 1/4, tergantung keberadaan anak dari istri. Seandainya istri punya anak, maka suami mendapat 1/4 dari harta istri. Tapi kalau istri tidak punya anak, suami mendapat 1/2 dari harta istri.
Tapi intinya, ashabul furudh adalah para ahli waris yang sudah punya bagian pecahan tertentu dari harta muwarristnya.
Istilah ashabaha (عصبة) berposisi sebagai lawan fardh, yaitu bagian harta yang diterima oleh ahli waris, yang besarnya belum diketahui secara pasti. Karena harta itu hanyalah sisa dari apa yang telah diambil sebelumnya oleh ahli waris yang menjadi ashhabul-furudh.
Besarnya bisa nol persen hingga seratus persen. Tergantung seberapa banyak harta yang diambil oleh ahli waris ashhabul furudh. Kalau jumlah mereka banyak, maka bagian untuk ashabah menjadi kecil, kalau jumlah mereka sedikit, biasanya ashahabnya menjadi besar.
Misalnya, seorang anak laki-laki tunggal adalah ahli waris ashabah dari ayahnya yang meninggal dunia. Ibunya adalah ahli waris dari ashabul furudh, mendapat 1/8 dari harta suaminya. Sedangkan anak tersebut mendapat waris sebagai ashabah, atau sisa dari apa yang sudah diambil ibunya, yaitu 1 – 1/8 = 7/8.
Sahm (سهم) adalah istilah untuk menyebut bagian harta yang diberikan kepada setiap ahli waris yang berasal dari asal masalah. Atau disebut juga jumlah kepala mereka.
Misalnya,
Nasab (نسب) adalah hubungan seseorang secara darah, baik hubungan ke atasnya seperti ayah kandung, kakek kandung dan seterusnya. Hubugnan ke atas ini disebut abuwwah. Bisa juga hubungan seseorang ke arah bawah (keturunannya) seperti dengan anak kandungnya, atau anak dari anaknya (cucu) dan seterusnya. Hubngan ini disebut bunuwwah.
Istilah (الفرع) bila kita temukan di dalam ilmu waris, maksudnya adalah anak laki-laki atau anak perempuan dari almarhum yang akan dibagi hartanya. Termasuk juga anak dari anaknya (cucu) baik laki-laki maupun perempuan. Bila disebut Al-far’ul-warists maksudnya adalah anak laki-laki dan anak perempuan, atau ahli waris anak-anak tersebut ke bawahnya.
Yang dimaksud dengan istilah al-ashl (الأصل) adalah ayah kandung dan ibu kandung, juga termasuk ayah kandung atau ibu kandung dari ayah kandung (kakek). Dan kakek atau nenek yang merupakan ayah dan ibunya ayah ini disebut juga al-jaddu ash-shahih.
Menetapkan Kepemilikan Harta
Meski pun bagian ini nyaris tidak kita temukan di kitab-kitab fiqih klasik, namun pada kenyataannya, terutama di negeri kita, justru bagian ini paling rumit dari semua urusan pembagian warisan. Pertama yang harus dilakukan adalah memilah dan memilih mana yang merupakan harta almarhum dan mana yang harta milik orang lain, tetapi tercampur di dalam harta almarhum.
Ada beberapa contoh kasus yang sering terjadi dimana di dalam harta seseorang masih tercampur hak milik orang lain, diantaranya :
a. Usaha Bersama Suami Istri
Sepasang suami istri sejak menikah telah membangun usaha bersama, katakanlah membuka toko. Keduanya mengeluarkan harta benda dan tenaga untuk memajukan usaha keluarga itu secara bersama-sama. Bisa dikatakan harta yang mereka miliki itu menjadi harta berdua. Ketika keduanya masih hidup, barangkali tidak timbul persoalan, lantran kedua suami istri.
Tapi akan muncul masalah saat istri meninggal dunia. Apalagi bila suami kawin lagi. Tentu di dalam harta berupa usaha toko itu ada hak milik istri sebelumnya. Suami tentu tidak bisa menguasai begitu saja peninggalan itu.
Boleh jadi akan muncul masalah dengan anak-anak. Mereka akan mengatakan bahwa ibu mereka punya hak atas harta yang kini menjadi milik ayah dan ibu tiri mereka.
Dalam hal ini, harus dirunut ke belakang tentang status kepemilikan usaha keluarga itu. Berapakah besar yang menjadi milik suami dan berapa yang menjadi bagian istri, seharusnya ditetapkan terlebih dahulu.
Kalau istri sebagai pemilik atau pemegang saham, maka berapa besar saham istri harus ditetapkan secara jelas. Dan kalau istri berstatus sebagai pegawai, gajinya harus ditetapkan secara jelas juga.
Maka hanya harta yang sudah benar-benar 100% milik istri saja yang dibagi waris, sedangkan yang milik suami tentu tidak dibagi waris, karena dia masih hidup.
b. Suami Memberi Hadiah Kepada Istri
Sebuah keluarga pecah gara-gara istri almarhum dan anak-anaknya diteror oleh adik-adik almarhum sendiri. Pasalnya, menurut adik-adik almarhum, mereka berhak mendapat harta warisan berupa kolam pemancingan dari peninggalan harta kakak mereka, lantaran sang kakak tidak punya anak laki-laki. Dalam hal ini, kalau almarhum tidak punya anak laki-laki, sisa warisan jatuh kepada ashabah yang tidak lain adalah adik-adik almarhum.
Tapi menurut istri almarhum yang kini sudah menjanda, kolam pancing ikan yang diributkan itu pada dasarnya bukan asset harta milik suaminya yang sudah almarhum. Karena semasa hidupnya, almarhum telah menghadiahkan kolam pancing itu kepada dirinya sebagai hadiah ulang tahun.
Hal itu terbukti dari surat tanah yang memang atas nama istri. Maka harta itu tidak bisa dibagi waris, karena statusnya bukan milik almarhum.
Maka seberapa benar pernyataan dari masing-masing pihak, harus ditelusuri terlebih dahulu, baik dengan menghadirkan saksi-saksi atau pun dengan surat-surat bukti kepemilikan. Barulah setelah semua jelas, bagi waris bisa dilakukan.
c. Pinjam atau Beli
Ini kisah nyata. Seorang adik pinjam uang kepada kakaknya untuk naik haji. Dan sebagai jaminannya, sepetak sawah digadaikan kepada sang kakak.
Sayangnya sampai sekian puluh tahun kemudian, uang pinjaman ini tidak dikembalikan. Otomatis sawah sebagai jaminan pun juga masih di tangan sang kakak.
Ketika kedua kakak beradik ini sudah meninggal, anak dan cucu mereka bermaksud membagi harta warisan. Muncul masalah tentang status sawah, karena para ahli waris meributkan statusnya. Anak keturunan sang adik mengatakan bahwa sawah itu milik orang tua mereka, karena orang tua mereka tidak pernah menjual sawah itu semasa hidupnya, kecuali hanya menjadikannya sebagai jaminan hutang.
Sedangkan anak keturunan sang kakak mengatakan bahwa sawah itu sudah menjadi hak orangtua mereka, lantaran utang belum pernah dikembalikan.
Anak keturunan si adik akhirnya bersedia mengembalikan hutang orangtua mereka, tetapi nilainya hanya Rp. 30.000 saja, karena dulu pinjam uangnya hanya senilai itu saja. Karuan saja keluarga sang kakak meradang, karena apa artinya uang segitu di zaman sekarang ini. Padahal di masa lalu, uang segitu senilai dengan biaya pergi haji ke tanah suci. Mereka meminta setidaknya uang itu dikembalikan seharga biaya ONH sekarang, yaitu sekitar 30-an juta.
Dan masih banyak lagi kasus-kasus di tengah masyarakat, yang intinya menuntut penyelesaian terlebih dahulu dalam hal status kepemilikan harta almarhum.
Syarat Waris
1. Meninggalnya Muwarrits
a. Meninggal secara hakiki
Meninggal secara hakiki adalah ketika ahli medis menyatakan bahwa seseorang sudah tidak lagi bernyawa, dimana unsur kehidupan telah lepas dari jasad seseorang.
b. Meninggal secara hukum
Meninggal secara hukum adalah seseorang yang oleh hakim ditetapkan telah meninggal dunia, meski jasadnya tidak ditemukan.
Misalnya, seorang yang hilang di dalam medan perang, atau hilang saat bencana alam, lalu secara hukum formal dinyatakan kecil kemungkinannya masih hidup dan kemudian ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah telah meninggal dunia.
Bagi Waris Sebelum Meninggal
Ada fenomena yang terjadi di masyarakat, yaitu membagi-bagi harta waris sebelum muwarritsnya meninggal dunia. Malah, justru si muwarrits itulah yang membagi-bagi.
Padahal dalam hukum waris Islam, tidak terjadi ahli waris mendapat harta warisan, manakala seorang muwarrits belum lagi meninggal dunia.
Seorang tidak mungkin membagi-bagi warisan dari harta yang dimilikinya sendiri kepada anak-anaknya, pada saat dia masih hidup segar bugar.
Sebab syarat utama dari masalah warisan adalah bahwa pemilik harta itu, yaitu al-muwarrist, sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Jadi memang tidak mungkin seseorang membagi-bagikan sendiri harta warisan miliknya kepada keturunannya.
Bila hal tersebut dilakukannya, maka sebenarnya yang terjadi adalah hibah (pemberian), bukan warisan. Dan hibah itu sendiri memang tidak ada aturan mainnya. Dan siapapun pada hakikatnya boleh menghibahkan harta miliknya kepada siapa saja dengan nilai berapa saja.
Tapi konsekuensinya, harta yang sudah dihibahkan itu sudah pindah kepemilikan. Bila seseorang telah menghibahkan harta kepada anaknya, maka pada hakikatnya dia sudah bukan lagi pemiliknya, sebab harta itu sudah menjadi milik anaknya sepenuhnya. Bahkan bila kepemilikan itu ditetapkan dengan surat resmi, si anak berhak melalukan perubahan surat kepemilikannya.
Misalnya seorang ayah menghibahkan sebidang tanah berikut rumah kepada anaknya, maka si anak berhak untuk mengubah surat kepemilikan tanah dan rumah itu begitu dia menerimanya. Dan konsekuensi lainnya, berhubung si anak telah menjadi pemilik sepenuhnya tanah dan rumah itu, dia pun berhak untuk menjualnya kepada pihak lain. Meski si ayah masih hidup.
Sedangkan bila si ayah masih ingin memiliki sebidang tanah dan rumah itu selama hidupnya, tapi berpikir untuk memberikannya dengan jumlah yang dikehendakinya kepada anaknya setelah kematiannya, maka hal itu namanya washiyat.
Dalam hukum Islam, seorang ahli waris seperti anak tidak boleh menerima washiat berupa harta dari ayahnya (pewaris), sebab Rasulullah SAw bersabda bahwa tidak ada washiyat bukan ahli waris. Maka bila hal itu dilakukan juga, hukumnya haram.
Jadi yang dibenarkan hanya dua kemungkinan, yaitu harta diberikan ketika ayah masih hidup dan namanya hibah. Atau diberikan setelah dia meninggal dan namanya warisan. Dan ketika dibagi secara warisan, aturan pembagiannya telah baku sesuai dengan nash Al-Quran dan As-Sunnah. Maskudnya, si ayah yang dalam hal ini sebagai pemilik harta, tidak lagi berhak membagi-bagi sendiri harta warisan untuk para ahli warisnya. Semua harus diserahkan kepada hukum warisan, setelah dia meninggal dunia.
2. Hidupnya Ahli Waris
Hidup yang dimaksud adalah hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Ini adalah syarat yang kedua, yaitu orang yang akan menerima warisan haruslah masih hidup secara hakiki ketika pewaris meninggal dunia.
Seorang anak yang telah meninggal lebih dulu dari ayahnya, tidak akan mendapatkan warisan. Meski anak itu telah punya istri dan anak. Istri dan anak itu tidak mendapatkan warisan dari mertua atau kakek mereka. Sebab suami atau ayah mereka meninggal lebih dulu dari kakek.
Jalan keluar dari masalah ini ada tiga kemungkinan. Pertama, dengan washiyah wajibah, yaitu si kakek berwashiyat semenjak masih hidup agar cucu dan menantunya diberikan bagian harta. Bukan dengan jalan warisan melainkan dengan cara washiat.
Kedua, bisa juga dengan cara kesepakatan di antara para ahli waris untuk mengumpulkan harta dan diberikan kepada saudara ipar atau kemenakan mereka.
Ketiga, dengan cara hibah, yaitu si kakek sejak masih hidup telah menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya atau menantunya, sebab dikhawatirkan nanti pada saat membagi warisan, cucu dan menantunya akan tidak mendapat apa-apa.
Dan jika ada dua orang atau lebih dari golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa –atau dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu meninggal– maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka miliki ketika masih hidup.
Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
3. Ahli Waris Diketahui
Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima.
Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena ‘ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
3.1. Kerabat hakiki
Yaitu hubungan yang ada ikatan nasab, seperti ayah, ibu, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Seorang anak yang tidak pernah tinggal dengan ayahnya seumur hidup tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang ayah meninggal dunia.
Demikian juga dengan kasus dimana seorang kakek yang telah punya anak yang semuanya sudah berkeluarga semua, lalu menjelang ajal, si kakek menikah lagi dengan seorang wanita dan mendapatkan anak, maka anak tersebut berhak mendapat warisan sama besar dengan anak-anak si kakek lainnya.
3.2. Pernikahan
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.
Tapi berbeda dengan urusan mahram, yang berhak mewarisi disini hanyalah suami atau istri saja, sedangkan mertua, menantu, ipar dan hubungan lain akibat adanya pernikahan, tidak menjadi penyebab adanya pewarisan, meski mertua dan menantu tinggal serumah. Maka seorang menantu tidak mendapat warisan apa-apa bila mertuanya meninggal dunia.
Demikian juga sebaliknya, kakak ipar yang meninggal dunia tidak memberikan wairsan kepada adik iparnya, meski mereka tinggap serumah. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Misalnya pernikahan tanpa wali dan saksi, maka pernikahan itu batil dan tidak bisa saling mewarisi antara suami dan istri.
3.3. Al-Wala
Yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-’itqi dan wala an-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-’itqi.
Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Namun di zaman sekarang ini, seiring dengan sudah tidak berlaku lagi sistem perbudakan di tengah peradaban manusia, sebab yang terakhir ini nyaris tidak lagi terjadi.
hujub hirman dan hujub nuQShan. Hujub hirman yaitu penghalang yang menggugurkan seluruh hak waris seseorang.
Misalnya, terhalangnya hak waris seorang kakek karena adanya ayah, terhalangnya hak waris cucu karena adanya anak, terhalangnya hak waris saudara seayah karena adanya saudara kandung, terhalangnya hak waris seorang nenek karena adanya ibu, dan seterusnya.
Adapun hujub nuqshan (pengurangan hak) yaitu penghalangan terhadap hak waris seseorang untuk mendapatkan bagian yang terbanyak. Misalnya, penghalangan terhadap hak waris ibu yang seharusnya mendapatkan sepertiga menjadi seperenam disebabkan pewaris mempunyai keturunan (anak).
Demikian juga seperti penghalangan bagian seorang suami yang seharusnya mendapatkan setengah menjadi seperempat, sang istri dari seperempat menjadi seperdelapan karena pewaris mempunyai anak, dan seterusnya.
Satu hal yang perlu diketahui di sini, dalam dunia faraid apabila kata al-hujub disebutkan tanpa diikuti kata lainnya, maka yang dimaksud adalah hujub hirman. Ini merupakan hal mutlak dan tidak akan dipakai dalam pengertian hujub nuQShan.
Ahli Waris yang Tidak Terkena Hujub Hirman
Ada sederetan ahli waris yang tidak mungkin terkena hujub hirman. Mereka terdiri dan enam orang yang akan tetap mendapatkan hak waris. Keenam orang tersebut adalah :
1. Anak kandung laki-laki
2. Anak kandung perempuan
3. Ayah
4. Ibu
5. Suami
6. Istri
Bila orang yang mati meninggalkan salah satu atau bahkan keenamnya, maka mereka ini pasti mendapat warisan. Sebab tidak ada penghalang antara mereka dengan almarhum yang wafat.
Ahli Waris yang Dapat Terkena Hujub Hirman
Ada 16 orang yang dapat terkena hujub hirman ada enam belas, sebelas terdiri dari laki-laki dan lima dari wanita. Mereka ini mungkin mendapat warisan tapi mungkin juga terhalang sehingga tidak mendapatkan warisan.
Ashhabul Furudh
Ashabul furudh adalah para ahli waris yang nilai haknya telah ditetapkan secara langsung dan mendapatkan harta waris terlebih dahulu, sebelum para ashabah.
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam, yaitu :
§ setengah (1/2)
§ seperempat (1/4)
§ seperdelapan (1/8)
§ dua per tiga (2/3)
§ sepertiga (1/3)
§ seperenam (1/6).
Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang berhak ia terima.
Ashabah
Kata ‘ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka –yakni kerabat bapak– menguatkan dan melindungi.
Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata ‘ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur’an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:
قَالُواْ لَئِنْ أَكَلَهُ الذِّئْبُ وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّا إِذًا لَّخَاسِرُونَ
“Mereka berkata: ‘Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.’” (QS. Yusuf: 14)
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan ‘ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan. Inilah pengertian ‘ashabah dari segi bahasa.
Sedangkan pengertian ‘ashabah menurut istilah para fuqaha ialah : ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagiannya dengan tegas.
Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah). Kekerabatan mereka sangat kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.
Pengertian ‘ashabah yang sangat masyhur di kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
Dalil yang menyatakan bahwa para ‘ashabah berhak mendapatkan waris kita dapati di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur’an yang dimaksud ialah :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga” (an-Nisa’: 11).
Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagian kedua orang tua (ibu dan bapak) masing-masing mendapatkan seperenam (1/6) apabila pewaris mempunyai keturunan. Tetapi bila pewaris tidak mempunyai anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadi milik kedua orang tua.
Ayat tersebut juga telah menegaskan bahwa bila pewaris tidak mempunyai anak, maka ibu mendapat bagian sepertiga (1/3). Namun, ayat tersebut tidak menjelaskan berapa bagian ayah.
Dari sini dapat kita pahami bahwa sisa setelah diambil bagian ibu, dua per tiganya (2/3) menjadi hak ayah. Dengan demikian, penerimaan ayah disebabkan ia sebagai ‘ashabah.
Dalil Al-Qur’an yang lainnya ialah :
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. (QS. An-Nisa’: 176).
Pada ayat ini tidak disebutkan bagian saudara kandung. Namun, yang disebutkan justru saudara kandung akan menguasai (mendapatkan bagian) seluruh harta peninggalan yang ada bila ternyata pewaris tidak mempunyai keturunan.
Kemudian, makna kalimat “wahuwa yaritsuha” memberi isyarat bahwa seluruh harta peninggalan menjadi haknya. Inilah makna ‘ashabah.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah apa yang disabdakan Rasulullah saw.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
“Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)
Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah saw. agar memberikan hak waris kepada ahlinya. Maka jika masih tersisa, hendaklah diberikan kepada orang laki-laki yang paling utama dari ‘ashabah.
Ada satu keistimewaan dalam hadits ini menyangkut kata yang digunakan Rasulullah dengan menyebut “dzakar” setelah kata “rajul”, sedangkan kata “rajul” jelas menunjukkan makna seorang laki-laki.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari salah paham, jangan sampai menafsirkan kata ini hanya untuk orang dewasa dan cukup umur. Sebab, bayi laki-laki pun berhak mendapatkan warisan sebagai ‘ashabah dan menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah rahasia makna sabda Rasulullah saw. dalam hal penggunaan kata “dzakar”.
Macam-macam ‘Ashabah
‘Ashabah terbagi dua yaitu: ‘ashabah nasabiyah (karena nasab) dan ‘ashabah sababiyah (karena sebab). Jenis ‘ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak. Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai keturunan.
Sedangkan ‘ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu:
§ ‘ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur wanita),
§ ‘ashabah bil ghair (menjadi ‘ashabah karena yang lain)
§ ‘ashabah ma’al ghair (menjadi ‘ashabah bersama-sama dengan yang lain).
3.1. ‘Ashabah bin nafs
‘Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:
1. Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
2. Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang pasti hanya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak, dan seterusnya.
3. Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya. Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki yang seibu tidak termasuk ‘ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
4. Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah) kandung maupun yang seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
Keempat arah ‘ashabah bin nafs tersebut kekuatannya sesuai urutan di atas. Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat) daripada arah ayah, dan arah ayah lebih kuat daripada arah saudara.
3.3.Hukum ‘Ashabah bin nafs
Telah saya jelaskan bahwa ‘ashabah bi nafsihi mempunyai empat arah, dan derajat kekuatan hak warisnya sesuai urutannya. Bila salah satunya secara tunggal (sendirian) menjadi ahli waris seorang yang meninggal dunia, maka ia berhak mengambil seluruh warisan yang ada. Namun bila ternyata pewaris mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh, maka sebagai ‘ashabah mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh. Dan bila setelah dibagikan kepada ashhabul furudh ternyata tidak ada sisanya, maka para ‘ashabah pun tidak mendapat bagian. Sebagai misal, seorang istri wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara laki-laki seayah.
Sang suami mendapat bagian setengah (1/2), saudara perempuan mendapat bagian setengah (1/2). Saudara seayah tidak mendapat bagian disebabkan ashhabul furudh telah menghabiskannya.
Catatan
Dalam dunia faraid, apabila lafazh ‘ashabah disebutkan tanpa diikuti kata lainnya (tanpa dibarengi bil ghair atau ma’al ghair), maka yang dimaksud adalah ‘ashabah bin nafs.
Ahli Waris
Kita urutkan pada nomor satu dalam daftar struktur keluarga adalah anak laki-laki. Mengingat kedudukan anak laki-laki sangat berpengaruh kepada nasib ahli waris yang lain. Untuk seterusnya agar memudahkan, kita tinggal menggunakan nomor urut satu sebagai id buat anak laki-laki.
þ Asabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 kali bagian anak perempuan.
Seorang anak laki-laki mendapat warisan dengan cara ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Contoh yang sederhana adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris : anak laki-laki dan istri. Maka hak anak laki-laki adalah sisa harta yang telah diambil terlebih dahulu oleh istri. Istri adalah ashabul furudh yang jatahnya sudah ditetapkan.
Dalam hal ini istri mendapat 1/8. Berarti sisanya adalah 7/8 bagian. Maka bagian yang didapat oleh anak laki-laki adalah 7/8.
Apabila almarhum juga meninggalkan anak perempuan, maka anak perempuan juga mendapat sisa seperti anak laki-laki, dimana jumlah sisa itu dibagi rata kepada anak perempuan, dengan ketentuan bahwa anak perempuan hanya mendapat setengah dari apa yang didapat anak laki-laki. Atau dengan kata lain, yang diterima anak laki-laki 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Contoh, anak laki-laki ada 2 orang dan anak perempuan ada 3 orang. Pembagiannya adalah tiap anak laki-laki mendapat 2/8 bagian dari sisa itu dan tiap anak perempuan mendapat 1/8. Sehingga jumlahnya menjadi 2/8 + 2/8 + 1/8 + 1/8 + 1/8 = 7/8.
Ahli Waris
§ id
§ saudara seayah-ibu
§ saudari seayah-ibu
§ saudara seayah
§ saudari seayah
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ keponakan : anak saudara seayah
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
§ paman : saudara ayah seayah
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ sepupu : anak laki paman seayah
§ cucu : anak laki dari anak laki
§ cucu : anak wanita dari anak laki
§ saudara & saudari seibu
§ 9
§ 10
§ 11
§ 12
§ 13
§ 14
§ 15
§ 16
§ 17
§ 18
§ 19
§ 20
§ 22
Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa anak laki-laki tidak dihijab oleh siapa pun. Karena posisinya yang langsung berhubungan dengan muwarrits.
Anak perempuan yang dimaksud adalah anak perempuan dari muwarrits yang telah meninggal dunia. Kita letakkan pada nomor urut dua, karena posisinya yang sangat dekat dengan muwarrits, serta bersisian dengan anak lak-laki yang berada pada nomor urut satu.
þ 1/2 = menjadi satu-satunya anak almarhum
þ 2/3 = dua orang atau lebih dan almarhum tidak punya anak laki-laki
þ ashabah = almarhum punya anak laki-laki dengan ketentuan bagiannya 1/2 dari bagian anak laki-laki
Anak perempuan bisa punya tiga kemungkinan dalam menerima waris dari orang tuanya.
Pertama, dia mendapat 1/2 atau separuh dari semua harta warisan. Syaratnya, dia menjadi anak tunggal dari muwarritsnya. Artinya, dia tidak punya saudara satu pun baik saudara laki-laki atau pun saudara perempuan.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh harta warisan yang ada..(QS. An-Nisa : 11)
Kedua, dia mendapat 2/3 dari semua harta. Syaratnya, dia tidak sendirian. Dia punya saudara perempuan sehingga minimal mereka berdua. Dan mereka semua akan mendapat jatah total (bukan masing-masing) 2/3 bagian, selama semuanya perempuan dan tidak ada saudara laki-laki satu pun.
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan …” (QS. An-Nisa’: 11)
Ketiga, kalau dia punya saudara laki-laki, dia bersama anak laki-laki akan mendapat ashabah atau sisa. Harta sisa itu dibagi rata dengan semua saudara atau saudarinya dengan ketentuan dia mendapat 1/2 dari jatah yang diterima saudara laki-lakinya.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
o cucu : anak wanita dari anak laki
o saudara & saudari seibu
20
22
Ada 2 orang yang dihijab oleh anak perempuan. Pertama, saudara atau saudari seibu tidak seayah. Kedua, cucu perempu-an almarhum, dengan syarat jumlah anak perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada cucu laki-laki yang menjadikan cucu perempuan sebagai ashabah bersamanya.
Seorang anak perempuan tidak pernah dihijab oleh siapa pun, karena tidak ada penghalang antara dirinya dengan muwarritsnya, yaitu ayah kandungnya sendiri.
3. Istri (زوجة)
Seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia menjadi ahli waris, berhak menerima sebagian harta yang sebelumnya milik suaminya.
Sedangkan harta yang dimiliki bersama antara suami istri, tidak dibagi waris begitu saja, namun dipisahkan terlebih dahulu. Yang menjadi bagian istri, tentu tidak dibagi waris. Yang dibagi waris hanya yang menjadi bagian suami.
Seorang istri punya dua kemungkinan dalam menerima bagian, yaitu 1/4 atau 1/8 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa’.
Pertama, bila suami yang meninggal itu tidak punya fara’ waris[1], maka hak istri adalah 1/4 bagian dari harta peninggalan almarhum suaminya.
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
“Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak (QS. An-Nisa’: 12)
Kedua, kalau suami punya fara’ waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian istri adalah adalah 1/8 dari harta peninggalan suami.
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu …” (QS. An-Nisa’: 12)
Kedudukan seorang istri tidak menghijab siapa pun dari ahli waris suami. Keberadaannya hanya sekedar mengurangi harta saja, tetapi tidak membuat seseorang menjadi kehilangan haknya.
Karena hubungan langsung antara istri dan suami, maka tidak ada seorang pun yang bisa menjadi penghalang antara mereka. Dengan demikian, istri tidak dihijab oleh siapa pun.
Seorang laki-laki yang ditinggal mati oleh istrinya, maka dia menjadi ahli waris, berhak menerima sebagian harta yang sebelumnya milik istrinya.
Sedangkan harta yang dimiliki bersama antara suami istri, tidak dibagi waris begitu saja, namun dipisahkan terlebih dahulu. Yang menjadi bagian suami, tentu tidak dibagi waris. Yang dibagi waris hanya yang menjadi bagian istri.
Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2 atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa’.
Pertama, bila istri yang meninggal itu tidak punya fara’ waris, maka hak suami 1/2 bagian dari harta peninggalan almarhumah istrinya.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
“… dan bagi kalian (para suami) mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 12)
Kedua, kalau istri punya fara’ waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan warisan, maka bagian suami adalah adalah 1/4 dari harta peninggalan istri.
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
“… Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS. An-Nisa’: 12)
Kedudukan seorang suami tidak menghijab siapa pun dari ahli waris istri. Keberadaannya hanya sekedar mengurangi harta saja, tetapi tidak membuat seseorang menjadi kehilangan haknya.
Karena hubungan langsung antara istri dan suami, maka tidak ada seorang pun yang bisa menjadi penghalang antara mereka. Dengan demikian, suami tidak dihijab oleh siapa pun.
Seorang ayah yang ditinggal mati oleh anaknya, baik anak itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan. Tentu saja syaratnya adalah ayah masih hidup saat sang anak meninggal dunia. Kalau ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu, tidak menjadi ahli waris.
Seorang ayah punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki
þ 1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris
Pertama, dia menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum anaknya itu punya fara’ waris laki-laki. Misalnya anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 11)
Kedua, dia menerima 1/6 dan ditambah lagi dengan sisa harta yang ada. Hal itu terjadi manakala almarhum yaitu anaknya yang meninggal itu punya fara’ waris perempuan[2] dan tidak punya fara’ waris laki-laki.
Bahwa sisanya itu menjadi hak ayah, karena dalam hal ini ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
“Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan seorang ayah. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian, sedangkan ayah mendapatkan 1/6 sebagaimana disebut dalam dalil berikut :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 11)
Harta yang telah diambil ayah dan anak perempuan itu tentu masih bersisa. Siapakah yang berhak atas harta ini?
Jawabnya adalah ayah.
Mengapa?
Karena ayah dalam hal ini menjadi ahli waris yang merupakan ashabah juga. Meski pun pada dasarnya ada lagi ahli waris lain yang juga berhak menjadi ashabah, namun ayah telah menghijab mereka dan mengambil hak asabah itu untuk dirinya, dengan dasar dalil di atas.
Ketiga, ayah mendapat seluruh harta dengan cara ashabah, setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara’ waris, baik laki-laki atau pun perempuan.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga.” (QS. An-Nisa’: 11)
Di ayat ini tidak tertera kalimat yang secara langsung menyebutkan bahwa ayah mendapat sisanya. Hanya disebutkan bahwa ayah dan ibu itu menerima warisan dari anak mereka bersama-sama. Dan yang menjadi bagian buat ibu adalah 1/3. Logikanya, kalau bagian ibu sudah disebutkan maka bagian ayah pasti diketahui, yaitu sisanya.
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang istri dan seorang ayah. Maka istri adalah ahli waris dari kalangan ashabul furud, jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya fara’ waris. Sisanya yang 3/4 bagian menjadi hak ayah sebagai ashabah bi nafsihi.
Ayah termasuk orang yang cukup banyak menghijab ahli waris yang lain, selain anak laki-laki. Ada 12 ahli waris yang dihijab dan tidak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan ayah dari almarhum.
Mereka yang terhijab oleh ayah adalah :
o kakek : ayahnya ayah (menurut pendapat yg kuat)
o Nenek : ibunya ayah
o saudara seayah-ibu
o saudari seayah-ibu
o saudara seayah
o saudari seayah
o keponakan : anak saudara seayah-ibu
o keponakan : anak saudara seayah
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 7
o 8
o 9
o 10
o 11
o 12
o 13
o 14
o 15
o 16
o 17
o 18
Seorang ayah tidak terhijab oleh siapa pun dari para ahli waris yang lain. Karena hubungan ayah dengan anaknya yang menjadi muwarrits adalah hubungan langsung.
Ibu adalah orang yang juga dekat dengan anaknya yang meninggal dunia. Bila saat meninggalnya, ibu masih ada, sudah dipastikan ibu mendapat warisan.
Seorang ibu punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara’ waris
þ 1/3 = almarhum tidak punya fara’ waris
þ 1/3 dari sisa = bila almarhum punya fara’ waris (hanya dalam kasus umariyatain)
Pertama, ibu mendapat 1/6 dari harta almarhum anaknya yang wafat, bila anaknya itu punya fara’ waris.
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 11)
Kedua, seorang ibu mendapat 1/3 dari harta peninggalan almarhum anaknya, bila anaknya tidak punya fara’ waris.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga.” (QS. An-Nisa’: 11)
Ketiga, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta yang sudah diambil oleh para ashabul furudh, namun haknya yang 1/3 tidak berlaku.
Pembagian ini hanya terjadi bila seseorang wafat dengan meninggalkan hanya 3 orang ahli waris, yaitu suami/istri, ayah dan ibu. Kasus ini terjadi di zaman khalifah Umar bin al-Khattab dan dikenal dengan istilah kasus Umariyatain.[3]
Seorang ibu menghijab 2 orang ahli waris lainnya, yaitu nenek dari pihak ibu dan nenek dari pihak ayah. Atau dengan kata lain, dia menghijab ibunya sendiri (21) dan ibu dari suaminya (8).
Seorang wanita yang ditinggal mati oleh anaknya, maka posisinya tidak akan terhijab oleh siapa pun. Karena mereka punya hubungan langsung tanpa diselingi oleh orang lain.
7. Kakek (أب أب)
Yang dimaksud dengan kakek disini adalah ayahnya ayah. Seorang kakek yang ditinggal mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan warisan.
Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia saat si cucu meninggal dunia. Kalau ayah anak itu masih hidup, maka kakek (ayahnya ayah) terhijab, sehingga kita tidak bicara tentang warisan buat kakek.
Semua hitungan untuk warisan buat kakek, selalu dalam kondisi bahwa ayah almarhum sudah meninggal terlebih dahulu.
Seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara’ waris laki-laki
þ 1/6 + sisa = almarhum punya fara’ waris wanita, tidak punya fara’ waris laki-laki
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris
Pertama, dia menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum cucunyanya itu punya fara’ waris laki-laki. Misalnya anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 11)
Kedua, dia menerima 1/6 dan ditambah lagi dengan sisa harta yang ada. Hal itu terjadi manakala almarhum yaitu cucunya yang meninggal itu punya fara’ waris perempuan[4] dan tidak punya fara’ waris laki-laki.
Bahwa sisanya itu menjadi hak kakek, karena dalam hal ini kakek sebagai gantinya ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
“Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. ” (HR Bukhari)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan seorang kakek, yaitu ayahnya ayah. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian, sedangkan ayahnya ayah mendapatkan 1/6 sebagaimana disebut dalam dalil berikut :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (QS. An-Nisa’: 11)
Ketiga, kakek sebagai ayahnya ayah mendapat seluruh harta dengan cara ashabah, setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara’ waris, baik laki-laki atau pun perempuan.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga.” (QS. An-Nisa’: 11)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang istri dan seorang kakek (ayahnya ayah). Maka istri adalah ahli waris dari kalangan ashabul furud, jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya fara’ waris. Sisanya yang 3/4 bagian menjadi hak kakek sebagai ganti dari ayah yang sudah meninggal terlebih dahulu.
7.2. Menghijab
Kakek (ayahnya ayah) termasuk orang yang cukup banyak menghijab ahli waris yang lain, selain anak laki-laki. Ada 10 ahli waris yang dihijab dan tidak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan ayah dari almarhum.
Mereka yang terhijab oleh ayah adalah :
o saudara seayah-ibu
o saudari seayah-ibu
o saudara seayah
o saudari seayah
o keponakan : anak saudara seayah-ibu
o keponakan : anak saudara seayah
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o saudara/i yang hanya seibu (rajih)
o 9
o 10
o 11
o 12
o 13
o 14
o 15
o 16
o 17
o 18
o 22
Seorang kakek tidak terhijab oleh siapa pun dari para ahli waris yang lain, kecuali oleh ayah, yang dalam hal ini tidak lain adalah anaknya sendiri.
Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum. Adapun ibu dari ibunya almarhum akan kami jelaskan pada point selanjutnya, yakni point ke-21.
Dalam hal ini nenek atau ibunya ayah hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yaitu 1/6. Syaratnya, almarhum tidak punya ibu dan ayah.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, anak laki-laki, dan nenek (ibunya ayah). Maka, istri mendapat 1/8 karena ada fara’ waris, nenek mendapat 1/6 bagian, dan anak laki-laki mendapat seluruh sisanya sebagai ashabah.
Akan tetapi, jika almarhum juga meninggalkan seorang ayah, maka pembagiannya menjadi: istri mendapat 1/8, ayah mendapat 1/6, dan anak laki-laki mendapat seluruh sisa harta. Sedangkan nenek atau ibunya ayah tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ayah.
Nenek tidak menghijab siapa pun
Nenek dihijab oleh 2 orang yaitu ayah.
o Ayah
o ibu
o 5
o 6
Saudara disini bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan antara dirinya dengan almarhum adalah bahwa mereka punya ayah dan ibu yang sama. Kita menghindari penggunaan istilah saudara sekandung, karena konotasinya bisa keliru. Lebih pastinya kita gunakan istilah saudara seayah dan seibu.
Saudara seayah seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Dalam hal ini almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek. Saat itulah saudara seayah seibu baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah seibu. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara mendapatkan sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki juga punya saudara perempuan yang sama-sama seayah dan seibu, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali lipat lebih besar.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, saudara laki-laki dan saudara wanita. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua dengan saudarinya, saudara mendapatkan 2/4 dan saudarinya mendapat 1/4.
o saudara seayah
o saudari seayah
o keponakan : anak saudara seayah-ibu
o keponakan : anak saudara seayah
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 11
o 12
o 13
o 14
o 15
o 16
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o 1
o 5
o 7
o 19
Saudari seayah dan seibu juga termasuk yang mendapat warisan, asalkan posisinya tidak terhijab.
þ 1/2 = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) tidak punya saudari seayah seibu (10)
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) punya saudari seayah seibu (10)
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
Saudari seayah seibu dengan almarhum bisa mendapatkan warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama, dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya seorang saudari perempuan seayah seibu. Maka saudarinya itu mendapat 1/2 dari semua harta warisan almarhum.
Kedua, dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari perempuan seayah seibu. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua harta warisan almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara sama besar.
Ketiga, dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek. Yang dia punya seorang saudara laki-laki seayah seibu. Maka mereka berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian.
Saudara disini bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan saudara ini dengan almarhum bahwa mereka punya ayah yang sama tapi ibu mereka berbeda. Atau dalam bahasa lebih sederhana, hubungan antara almarhum dengan dirinya adalah saudara tiri.
Saudara seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh.
Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Artinya, almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek, termasuk almarhum tidak punya saudara/i yang seayah dan seibu. Saat itulah saudara seayah baru kebagian jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara seayah mendapat sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki seayah itu juga punya saudara perempuan yang juga seayah, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali lipat lebih besar dari saudari perempuannya itu.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, saudara laki-laki dan saudara wanita seayah. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua dengan saudarinya, saudara laki-laki mendapatkan 2/4 dan saudari perempuannya mendapat 1/4.
o keponakan : anak saudara seayah-ibu
o keponakan : anak saudara seayah
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 13
o 14
o 15
o 16
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Saudara laki-laki seayah seibu
o Saudara perempuan seayah seibu *
o Cucu laki-laki
o 1
o 5
o 7
o 9
o 10
o 19
12. Saudari seayah (أخت لأب)
Yang dimaksud dengan saudari perempuan seayah bahwa dirinya punya ayah yang sama dengan almarhum, tapi ibu mereka berbeda. Dengan mudah juga bisa kita sebut saudari perempuan tiri. Saudari tiri juga termasuk yang mendapat warisan, asalkan posisinya tidak terhijab.
þ 1/2 = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) tidak punya saudari seayah seibu (10)
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9) punya saudari seayah seibu (10)
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20) tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7) punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
Saudari seayah seibu dengan almarhum bisa mendapatkan warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama, dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki. Yang dia punya hanya seorang saudari perempuan seayah seibu. Maka dia mendapat 1/2 dari semua harta warisan almarhum saudaranya.
Kedua, dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari perempuan seayah seibu. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua harta warisan almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara sama besar.
Ketiga, dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek. Yang dia punya seorang saudara laki-laki seayah seibu. Maka mereka berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian.
Keponakan dalam sub-bab ini bermakna anak dari saudara seayah-seibu, adapun anak dari saudara seayah (beda ibu) akan dijelaskan di sub-bab selanjutnya. Dalam hal ini, ketika seseorang ditinggal wafat oleh pamannya, maka sebagai keponakan almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa pamannya yg wafat tadi merupakan saudara ayahnya yang seayah-seibu.
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari saudara seayah-seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara seayah-seibu, saudara seayah, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah. Saat itulah anak dari saudara seayah-seibu baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: istri dan anak dari saudara seayah seibu. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan anak dari saudara seayah-seibu (keponakan) mendapatkan sisanya, yaitu 3/4.
Namun, apabila almarhum juga memiliki anak laki-laki, maka istri mendapat 1/8 karena adanya fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 7/8. sedangkan anak dari saudara seayah-ibu (keponakan) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki.
o keponakan : anak saudara seayah
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 14
o 15
o 16
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Saudara seayah
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 11
o 10
12
Keponakan dalam sub-bab ini bermakna anak dari saudara seayah (tidak seibu). Ketika seseorang ditinggal wafat oleh pamannya, maka sebagai keponakan almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa pamannya yg wafat tadi merupakan saudara ayahnya yang seayah (beda ibu).
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari saudara seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah-seibu, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah. Saat itulah anak dari saudara seayah baru mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: suami dan anak dari saudara seayah. Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat ½ dan anak dari saudara seayah (keponakan) mendapatkan sisanya, yaitu ½.
Namun, apabila almarhumah juga memiliki anak laki-laki, maka suami almarhumah mendapat ¼ karena adanya fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu ¾ . Sedangkan anak dari saudara seayah (keponakan) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki.
o paman : saudara ayah seayah-ibu
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 15
o 16
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Saudara seayah
o Anak dari saudara seayah (keponakan I )
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 11
o 13
o 10
12
Paman disini bermakna saudaranya ayah yang seayah-seibu.Ketika seseorang ditinggal wafat oleh keponakannya, maka sebagai paman almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa keponakannya yg wafat tadi merupakan anak dari saudara laki-lakinya yang seayah-seibu.
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I ) mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara seayah-seibu, anak dari saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah, dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: ibu dan saudara ayah yang seayah seibu (paman). Maka pembagiannya warisannya adalah ibu mendapat 1/3 dan saudara ayah yang seayah-seibu (paman) mendapatkan sisanya, yaitu 2/3.
Namun, apabila almarhum juga memiliki ayah, maka ibu mendapat 1/3, lalu ayah mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 2/3. sedangkan saudara ayah yang seayah-seibu (paman) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ayah.
o paman : saudara ayah seayah
o sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 16
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
o Saudara seayah
o Anak dari saudara seayah (keponakan II )
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 13
o 11
o 14
o 10
12
Paman disini bermakna saudaranya ayah yang seayah (tidak seibu). Ketika seseorang ditinggal wafat oleh keponakannya, maka sebagai paman almarhum ia berhak mendapatkan warisan dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa keponakannya yg wafat tadi merupakan anak dari saudara laki-lakinya yang seayah, tidak seibu.
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Saudara ayah yang seayah (paman II) mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya. Yakni, apabila almarhum tidak meninggalkan anak/cucu laki-laki, ayah atau kakek, saudara seayah-seibu, anak dari saudara seayah-seibu, saudara seayah, anak dari saudara seayah, saudara ayah yang seayah-seibu (paman I ), dan saudari seayah-seibu atau saudari seayah yang mendapat bagian dengan cara ashabah
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: istri dan saudara ayah yang seayah (paman). Maka pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara ayah yang seayah (paman) mendapatkan sisanya, yaitu 3/4.
Namun, apabila almarhum juga memiliki ayah, maka istri mendapat 1/4, lalu ayah mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 3/4. sedangkan saudara ayah yang seayah (paman) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ayah almarhum.
o Sepupu : anak laki paman seayah-ibu
o sepupu : anak laki paman seayah
o 17
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
o Saudara seayah
o Anak dari saudara seayah (keponakan II )
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I )
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 13
o 11
o 14
o 10
12
15
Anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu) berhak mendapat warisan dari sepupunya dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa sepupunya yg wafat tadi merupakan anak dari pamannya (saudara ayahnya) yang seayah-seibu.
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari paman seayah-seibu mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya (lihat tabel).
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: ibu dan Anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu). Maka pembagiannya warisannya adalah ibu mendapat 1/3 dan anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu) mendapatkan sisanya, yaitu 2/3.
Namun, apabila almarhum juga memiliki anak laki-laki, maka ibu mendapat 1/3, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu 2/3. sedangkan anak laki-laki dari paman yang seayah-seibu (sepupu) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki almarhum.
o sepupu : anak laki paman seayah
o 18
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
o Saudara seayah
o Anak dari saudara seayah (keponakan II )
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
o Saudara ayah yang seayah (paman II)
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 13
o 11
o 14
o 10
12
15
16
Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu) mendapat warisan dari sepupunya dengan syarat-syarat tertentu. Perlu dicatat bahwa sepupunya yg wafat adalah anak dari pamannya (saudara ayahnya) yang seayah, tidak seibu.
þ Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan syarat tidak ada ahli ashabah lain yang lebih berhak dari dirinya.
Anak dari paman seayah mendapat waris dari almarhum dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang dapat menghijabnya (lihat tabel).
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris: suami dan anak laki-laki dari paman yang seayah (sepupu). Maka pembagiannya warisannya adalah suami mendapat 1/2 dan anak laki-laki dari paman yang seayah (sepupu) mendapatkan sisanya, yaitu 1/2.
Namun, apabila almarhumah juga memiliki anak laki-laki, maka suami mendapat ¼ karena ada fara’ waris, lalu anak laki-laki mendapatkan seluruh sisanya, yaitu ¾ . sedangkan anak laki-laki dari paman yang seayah(sepupu) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki almarhumah.
Anak laki paman seayah (sepupu II) tidak menghijab siapapun
o Anak laki-laki
o Ayah
o Ayahnya ayah (kakek)
o Cucu laki-laki
o Saudara seayah-seibu
o Anak dari saudara seayah-seibu (keponakan I )
o Saudara seayah
o Anak dari saudara seayah (keponakan II )
o Saudari seayah-seibu (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudari seayah (yang mendapat bagian dengan cara ashabah)
o Saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
o Saudara ayah yang seayah (paman II)
o Anak saudara ayah yang seayah-seibu (paman I)
o 1
o 5
o 7
o 19
o 9
o 13
o 11
o 14
o 10
12
15
16
17
19. Cucu Laki-laki (ابن ابن)
Cucu yang dimaksud disini adalah anak laki-laki dari anak laki-laki. Sedangkan cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris. Keberadaan cucu ini baru berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meningal dunia. Sebaliknya, bila almarhum punya anak laki-laki, meski posisinya bukan ayah dari cucu, misalnya sebagai paman dari cucu itu, maka cucu itu tidak mendapatkan hak waris, karena terhijab olehnya.
Bagian yang menjadi hak seorang cucu mirip seperti apa yang diterima seorang anak laki-laki. Karena kedudukannya memang sebagai pengganti anak laki-laki.
Ashabah (sisa harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing, dengan ketentuan cucu laki-laki mendapat 2 kali bagian cucu perempuan.
Seorang cucu laki-laki mendapat warisan dengan cara ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Contoh yang sederhana adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris: cucu laki-laki dan anak perempuan. Maka hak cucu laki-laki adalah sisa harta yang telah diambil terlebih dahulu oleh anak perempuan. Anak perempuan tunggal adalah salah satu ashabul furudh yang jatahnya sudah ditetapkan.
Dalam hal ini anak perempuan mendapat 1/2. Berarti sisanya adalah 1/2 bagian. Maka bagian yang didapat oleh cucu laki-laki adalah 1/2.
Apabila almarhum juga meninggalkan cucu perempuan, maka dia juga mendapat sisa sebagaimana halnya cucu laki-laki, yaitu jumlah sisa itu (1/2) dibagi rata di antara para cucu, dengan ketentuan bahwa cucu perempuan hanya mendapat setengah dari apa yang didapat cucu laki-laki. Atau dengan kata lain, yang diterima cucu laki-laki 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Maka pembagiannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Anak Perempuan
½
3/6
Cucu Laki-laki
Sisa = 1/2
2/6
Cucu Perempuan
1/6
§ Saudara seayah-ibu
§ Saudari seayah-ibu
§ Saudara seayah
§ Saudari seayah
§ Keponakan : anak saudara seayah-ibu
§ Keponakan : anak saudara seayah
§ Paman : saudara ayah seayah-ibu
§ Paman : saudara ayah seayah
§ Sepupu : anak laki paman seayah-ibu
§ Sepupu : anak laki paman seayah
§ Saudara & saudari seibu
9
10
11
12
13
14
15
16
13
14
22
Cucu laki-laki hanya dihijab oleh anak laki-laki.
Cucu yang dimaksud disini adalah anak perempuan dari anak laki-laki. Sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris, ia hanya masuk dalam daftar dzawil arham[5]. Keberadaan cucu baru berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meningal dunia.
Jika almarhum mempunyai anak laki-laki, maka cucu perempuan tidak mendapat apapun karena terhijab oleh anak laki-laki. Dalam hal ini, anak laki-laki bisa jadi merupakan ayah atau paman dari si cucu perempuan tersebut.
þ 1/2 = almarhum
tidak punya fara’ waris yg lebih utama (1-2),
tidak punya cucu laki-laki (19),
punya cucu perempuan hanya 1 orang
þ 2/3 = almarhum tidak punya fara’ waris yg lebih utama (1-2)
tidak punya cucu laki-laki (19)
punya cucu perempuan 2 orang atau lebih
þ 1/6 = almarhum
tidak punya anak laki-laki (1)
tidak punya cucu laki-laki (19)
punya 1 anak perempuan yg berhak atas ½ bagian
þ Ashabah = almarhum
tidak punya fara’ waris yg lebih utama (1-2)
punya cucu laki-laki (19)
Cucu perempuan bisa punya tiga kemungkinan dalam menerima waris dari almarhum kakek atau almarhumah neneknya.
Pertama, dia mendapat 1/2 atau separuh dari semua harta warisan. Syaratnya, almarhum tidak mempunyai anak laki-laki atau anak perempuan. Mereka bisa jadi ayah dan ibu si cucu perempuan, ataupun paman dan bibinya. Syarat kedua, almarhum tidak memiliki cucu laki-laki dan tidak pula memiliki cucu perempuan yg lain. Artinya, dirinya menjadi cucu satu-satunya dari almarhum.
Kedua, mendapat 2/3 dari semua harta. Syaratnya, dia bukan cucu perempuan satu-satunya. Artinya, almarhum memiliki 2 cucu perempuan atau lebih, tapi tidak punya cucu laki-laki. Para cucu perempuan akan mendapat jatah total (bukan masing-masing) 2/3 bagian yang dibagi rata.
Ketiga, mendapat 1/6 dari semua harta warisan. Syaratnya, tidak ada anak/cucu laki-laki. Kemudian ada anak perempuan yang berhak mendapat 1/2 bagian harta.
Bagian ini berdasar pada ketentuan 2/3 bagian yang tersedia untuk 2 anak perempuan atau lebih. Ketika almarhum meninggalkan anak perempuan dan cucu perempuan, maka almarhum dianggap seakan-akan memiliki 2 anak perempuan yang berhak mendapatkan jatah 2/3 dari harta warisan.
Dalam Ilmu Faraidh, ketentuan ini disebut Takmilatan Li-Tsulutsaini (melengkapi 2/3 bagian). Ketentuan ini berlaku juga dalam kasus ketika almarhum meninggalkan 2 orang saudari perempuan, yakni satu saudari seayah-seibu dan satu saudari seayah. Dengan syarat-syarat tertentu, kedua saudari tersebut berhak atas bagian 2/3 dari harta warisan. Akan tetapi karena kedudukan keduanya tidak sama, maka 1/2 bagian diberikan pada saudari seayah-seibu, sedangkan 1/6 bagian diberikan kepada saudari seayah. Jika diakumulasi, maka 1/2 + 1/6 = 2/3.
Keempat, Ashabah. Seorang cucu perempuan mendapat warisan dengan cara ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Contoh: seseorang wafat meninggalkan seorang istri, 2 cucu laki-laki dan 3 orang cucu perempuan. Maka, istri mendapatkan 1/8 karena ada fara’ waris, sedangkan para cucu itu mendapatkan sisanya yakni 7/8. jumlah sisa itu kemudian dibagi kepada masing-masing dengan ketentuan bagian cucu laki-laki 2 kali bagian cucu perempuan.
Maka pembagiannya sebagai berikut :
Ahli Waris
Bagian
Istri
Fardh: 1/8
1/8
Cucu Laki-laki I
Cucu laki-laki II
Sisa = 7/8
2/8
2/8
Cucu Perempuan I
Cucu Perempuan II
Cucu Perempuan III
1/8
1/8
1/8
§ Anak laki-laki
§ Anak perempuan:
- ada 2 anak perempuan atau lebih
- tidak ada cucu laki-laki
1
2
Yang dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ibunya almarhum, dalam kata lain ia adalah nenek dari pihak ibu.
Nenek (ibunya ibu) hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya, yakni 1/6. Bagian yang didapat oleh ibunya ibu sama dengan ibunya ayah. Beda antara keduanya adalah bahwa ibunya ibu dapat dihijab oleh ibu saja, sedangkan ibunya ayah dihijab oleh ibu dan ayah.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan seorang ibu, nenek (ibunya ibu) dan anak laki-laki. Maka, ibu mendapatkan 1/6 karena ada fara’ waris dan anak laki-laki mendapatkan sisanya, yakni 5/6. Adapun nenek (ibunya ibu) tidak mendapat apapun karena terhijab oleh ibu.
Contoh kedua, seseorang wafat meninggalkan seorang ayah dan nenek dari pihak ibu (ibunya ibu). Maka, nenek dari pihak ibu tetap mendapat bagian 1/6 dari harta dan tidak terhijab oleh ayah. Sedangkan ayah mendapatkan sisanya yakni 5/6 sebagai ashabah bi nafsihi.
Nenek atau ibunya ibu tidak menghijab siapa pun
þ 1/3 = almarhum
tidak punya fara’ waris (1-2-19-20),
tidak punya ashl waris laki-laki (5-7)
saudara/ri seibu berjumlah 2 orang atau lebih
þ 1/6 = almarhum tidak punya fara’ waris (1-2-19-20)
tidak punya ashl waris laki-laki (5-7)
saudara/ri seibu 1 orang saja
Pertama, mendapat 1/3 dengan syarat bahwa almarhum tidak meninggalkan fara’ waris atau keturunan dan juga ashl waris laki-laki yakni ayah atau kakek. Syarat kedua, saudara/ri seibu yang menjadi ahli waris berjumlah 2 orang atau lebih, baik laki-laki, perempuan, atau keduanya.
Ibu
§ ayah
§ kakek
§ anak laki-laki
§ anak perempuan
§ cucu laki-laki
§ cucu perempuan
5
7
1
2
19
20
Cara Membagi Warisan
Langkah paling awal adalah mengeluarkan terlebih dahulu segala hal yang tekait dari harta almarhum yang meninggal. Diantaranya : 1.1. Hutang1.2. Wasiat, 1.3. Biaya Pengurusan Jenazah
Dari langkah ini akan segera bisa didapat nilai nominal harta almarhum/almarhumah. Tentu harta itu bukan hanya uang, tetapi bisa berbentuk rumah, tanah, kendaraan atau apapun.
Namun untuk memudahkan penghitungan, biasanya dilakukan penaksiran atas semua asset beliau dalam besaran nominal. Meski benda-benda itu tidak harus langsung dijual kepada pihak lain.
Langkah kedua adalah mengumpulkan semua daftar ahli waris dan memilahnya. Pengumpulan daftar ahli waris ini untuk memisahkan siapa saja yang berhak atas warisan dan siapa saja yang tidak mendapat hak. Paling tidak ada dua pemilahan.
Pada langkah ini tugas kita berikutnya adalah memilah antara ahli waris yang sesungguhnya dengan yang bukan ahli waris.
Misalnya, anak tiri, ayah diri, mantan istri, mantan suami, anak angkat, ayah atau ibu angkat dan lainnya, mereka semua sesungguhnya tidak pernah terdaftar sebagai ahli waris.
Anak tiri meski sudah diperlakukan sebagai anak sendiri, tapi secara hukum syariah tidak pernah mendapatkan harta lewat warisan. Namun bila lewat jalan lain masih dimungkginkan. Misalnya lewat hibah dari almarhum sebelum wafat, atau lewat wasiat. Demikian juga istri yang sudah dicerai suami dan telah habis masa iddahnya, bila sang suami wafat, maka mantan istri itu sudah bukan lagi ahli waris.
Contoh : Seseorang wafat meninggalkan seorang mantan istri yang telah diceraikan sebulan yang lalu, seorang istri yang masih sah dan seorang istri yang telah diceraikannya secara 2 tahun lalu. Siapakah diantara mereka yang dapat warisan ?
Jawaban : Yang mendapat warisan adalah istri yang telah diceraikan sebulan yang lalu dan istri yang masih sah. Sedangkan istri yang telah diceraikan 2 tahun sebelumnya, tidak mendapat warisan. Karena hubungannya dengan mantan istri itu sudah bukan istri lagi. Sedangkan yang baru diceraikan 1 bulan yang lalu mendapatkan warisan, lantaran masa iddahnya belum berakhir. Sebagaimana diketahui bahwa masa iddah seorang wanita yang diceraikan suaminya adalah 3 kali masa suci dari haidh.
Meski seseorang termasuk daftar ahli waris, namun belum tentu dalam sebuah pembagian warisan dia pasti mendapat warisan. Sebab bisa jadi hubungannya dengan almarhum/almarhumah terhijab. Sehingga dia tidak boleh menerima warisan akibat adanya hijab.
Prinsipnya, bila hubungan seorang ahli waris dengan almarhum masih melewati ahli waris lainnya, maka bila ahli waris yang yang ada diantara keduanya masih ada, maka ahli waris yang berada pada lapis keduanya tidak akan mendapat warisan.
Kenyataannya, hanya ada 6 orang yang tidak mungkin terhalangi, bahkan untuk memudahkan mengingatnya, kita susun saja menjadi anak, orang tua dan pasangan. Dengan rincian yaitu :
· anak baik laki atau perempuan
· orang tua yaitu ayah dan ibu
· pasangan yaitu suami atau istri
Selain keenam orang di atas, mungkin terhalang dan mungkin tidak.
Contoh 1 : Seorang wafat dengan meninggalkan ayah kandung dan paman yang merupakan saudara ayah. Hubungan almarhum dengan pamannya diselingi dengan adanya ayah, maka paman tidak mendapat warisan bila ayah masih ada. Namun bila ayah tidak ada, paman mendapatkan warisan.  Posisi paman dalam hal ini sama dengan posisi kakek, seandainya ayah tidak ada sedangkan kakek masih ada, maka kakek mendapatkan warisan dari cucunya.
Contoh 2 : Saudara kandung laki-laki akan terhalang oleh adanya ayah dan keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Contoh 3 : Saudara laki-laki seayah akan terhalang dengan adanya saudara kandung laki-laki, juga terhalang oleh saudara kandung perempuan yang menjadi ‘ashabah ma’al Ghair, dan terhalang dengan adanya ayah serta keturunan laki-laki (anak, cucu, cicit, dan seterusnya).
Contoh 4 : Saudara laki-laki dan perempuan yang seibu akan terhalangi oleh pokok (ayah, kakek, dan seterusnya) dan juga oleh cabang (anak, cucu, cicit, dan seterusnya) baik anak laki-laki maupun anak perempuan.
Hasil atas langkah kedua ini adalah daftar orang-orang yang pasti mendapat warisan, baik sebagai ashabul furudh ataupun sebagai ashahabah.
Contoh : Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, ibu, paman, kakek, bibi, saudara laki-laki, saudara perempuan dan anak laki-laki. Siapa diantara mereka yang mendapat warisan dan siapakah yang terhijab?
Jawab : Pada awalnya semua memang termasuk ahli waris, namun ada beberapa mereka yang termahjub karena keberadaan ahli waris lainnya. Yang memahjub anak laki-laki yang menghijab paman, keponakan, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Kakek terhijab oleh adanya ayah. Sehingga yang menerima warisan hanyalah anak laki-laki, ayah, ibu saja.
Langkah ketiga adalah menentukan pokok masalah. Persoalan pokok masalah ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah at-ta’shil, yang berarti usaha untuk mengetahui pokok masalah.
Untuk apa kita mengetahui pokok masalah? Apa gunanya? Apa tujuannya?
Sebenarnya urusan ini hanya sekedar untuk menemukan nilai yang didapat oleh para ahli waris. Hal itu disebabkan Al-Quran dan As-sunnah menyebutkan bilangan pecahan untuk menetapkan bagian yang didapat oleh para ahli waris. Bilangan pecahan itu adalah setengah (1/2), sepertiga (1/3), seperempat (1/4), seperenam (1/6), seperdelapan (1/8) dan duapertiga (2/3).
Seandainya dalil-dalil itu menggunakan besaran prosentase, mungkin kita tidak perlu bicara tentang ashlul-masalah ini. Misalnya dalam kasus seorang laki-laki wafaat meninggalkan seorang seorang istri dan ayah. Isstri mendapat bagian 1/8 dan ayah 1/6, maka agak sulit buat kita untuk menghitung langsung 1/8 + 1/6.
Tapi kalau angka 1/8 dan 1/6 itu disebutkan dengan besaran prosentase, maka lebih mudah untuk menjumlahkannya. 1/8 sebenarnya sama dengan 12,5 % dan 1/6 sama dengan 16,66 %. Jadi jumlah keduanya adalah 12,5% + 16,66 % = 29,16 %.
Sedangkan menjumlahkan 1/8 dengan 1/6, perlu sedikit teknik untuk mendapatkan hasilnya. Dengan metode hitungan sederana sebenarnya mudah saja bagi kita untuk menjumlahkan beberapa bilangan pecahan, dimana “penyebutnya ” tidak sama. Dalam bilangan pecahan kita mengenal dua istilah, yaitu pembilang dan penyebut. Dimana kedua bilangan itu ditulis dengan dipisahkan menggunakan garis miring. Pembilang adalah angka sebelum garis miring dan penyebut dalam bilangan setelah garis miring.
Contoh, bilangan setengah itu ditulis [1/2], maka bilangan 1 adalah pembilang dan bilangan 2 adalah penyebut. Demikian juga dengan [2/3], maka bilangan 2 adalah pembilang dan bilangan 3 adalah penyebut.
Secara sederhana, kita bisa menjumlahkan bilangan pecahan dengan cara menjumlahkan pembilangnya saja tanpa menjumlahkan penyebutnya, asalkan penyebutnya sama. Misalnya 1/2 + 1/2 = 2/2. Atau 2/4 + 1/4 + 1/4 = 4/4.
Namun akan sedikit bermasalah ketika kita harus menjumlahkan beberapa bilangan pecahan yang berbeda penyebutnya. Misalnya, 1/8 + 1/6. Berapakah jumlahnya ?.
Untuk menjumlahkannya, kita terpaksa harus menyamakan dulu penyebutnya. Caranya dengan mengganti masing-masing penyebut dengan sebuah bilangan terkecil yang habis dibagi oleh masing-masing penyebut. Kalau kita pilih bilangan 16, memang 16 itu bisa habis dibagi 8, tapi tidak bisa dibagi 6, jadi angka 16 tidak cocok.
Demikian juga bila kita pilih bilangan 12, memang 12 itu bisa habis dibagi 6, tapi tidak bisa dibagi 8. Pilihannya adalah 24, sebab 24 itu bisa habis dibagi 8 dan 6. Jadi kita sama dulu penyebut masing-masing menjadi angka 12. Lalu pembilangnya kita sesuaikan agar nilainya tetap sama.
Caranya dengan mengalikan pembilang dengan hasil bagi penyebut yang telah disamakan dengan penyebut asalnya. Lalu masing-masing pembilang yang telah disesuaikan dijumlahkan, sedangkan penyebutnya tidak perlu dijumlahkan.
§ Maka bilangan 1/8 itu kita ubah penyebutnya menjadi 24. Lalu kita membagi 24 dengan 8, hasilnya adalah 3. Lalu kita kalikan 3 dengan pembilangnya yaitu 1. Hasilnya adalah 3. Maka 1/8 sama dengan 3/24.
§ Bilangan 1/6 itu kita ubah penyebutnya menjadi 24 juga. Lalu kita membagi 24 dengan 6, hasilnya adalah 4. Lalu kita kalikan 4 dengan pembilangnya yaitu 1. Hasilnya adalah 4. Maka 1/6 sama dengan 4/24.
Jadi hasil akhir penjumlahan itu adalah 3/24 + 4/24 = 7/24. Kalau kita perhatikan, sebenarnya 7/24 ini sama besarnya dengan 29,16 %.
Metode Yang Digunakan Dalam Kitab Klasik
Tapi yang berkembang di masa lalu bukan dengan prosentase, juga bukan dengan penyamaan pembilang dan penyebut, melainkan dengan metode pencarian ashlul-masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka pecahan).
Untuk mengetahui pokok masalah, terlebih dahulu perlu kita ketahui siapa-siapa ahli warisnya. Artinya, kita harus mengetahui apakah ahli waris yang ada semuanya hanya termasuk ‘ashabah, atau semuanya hanya dari ashhabul furudh, atau gabungan antara ‘ashabah dengan ashhabul furudh.
Apabila seluruh ahli waris yang ada semuanya dari ‘ashabah, maka pokok masalahnya dihitung per kepala –jika semuanya hanya dari laki-laki. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan lima orang anak laki-laki, maka pokok masalahnya dari lima. Atau seseorang wafat meninggalkan sepuluh saudara kandung laki-laki, maka pokok masalahnya dari sepuluh.
Bila ternyata ahli waris yang ada terdiri dari anak laki-laki dan perempuan, maka satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala. Hal ini diambil dari kaidah qur’aniyah: bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan. Pokok masalahnya juga dihitung dari jumlah per kepala.
Misalnya, seseorang wafat dan hanya meninggalkan lima orang anak, dua laki-laki dan tiga perempuan. Maka pokok masalahnya berarti tujuh (7). Contoh lain, bila mayit meninggalkan lima anak perempuan dan tiga anak laki-laki, maka pokok masalahnya sebelas, dan demikian seterusnya.
Kemudian, jika ternyata ahli waris yang ada semuanya dari ashhabul furudh yang sama, berarti itulah pokok masalahnya. Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan seorang suami dan saudara kandung perempuan. Maka pokok masalahnya dari dua (2). Sebab, bagian suami setengah (1/2) dan bagian saudara kandung perempuan juga setengah (1/2). Secara umum dapat dikatakan bahwa bila ahli waris semuanya sama –misalnya masing-masing berhak mendapat seperenam (1/6)– maka pokok masalahnya dari enam (6). Bila semuanya berhak sepertiga (1/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3). Bila semuanya seperempat (1/4) atau seperdelapan (1/8), maka pokok masalahnya dari empat atau delapan, begitu seterusnya.
Sedangkan jika para ahli waris yang ditinggalkan pewaris terdiri dari banyak bagian –yakni tidak dari satu jenis, misalnya ada yang berhak setengah, seperenam, dan sebagainya– kita harus mengalikan dan mencampur antara beberapa kedudukan, yakni antara :
· angka-angka yang mutamatsilah (sama)
· angka-angka yang mutadaakhilah (saling berpadu)
· angka-angka yang mutabaayinah (saling berbeda).
Untuk memperjelas masalah ini, baiklah kita simak kaidah yang telah diterapkan oleh para ulama ilmu faraid. Kaidah ini sangat mudah sekaligus mempermudah kita untuk memahami pokok masalah ketika ahli waris terdiri dari berbagai sahib fardh yang mempunyai bagian berbeda-beda.
Para ulama faraid membagi kaidah tersebut menjadi dua bagian:
Pertama: bagian setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8).
Kedua: bagian dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja (yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar. Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah (1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
Misal lain, bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) –atau hanya seperempat dengan seperdelapan– maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan 1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
1. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) –yang merupakan kelompok pertama– bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
2. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok pertama– bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
3. Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan kelompok pertama– bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).
Untuk lebih memperjelas kaidah tersebut, mari kita buat beberapa contoh.
Contoh : Kasus Pertama
Misalnya, seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara laki-laki seibu, ibu, dan paman kandung. Maka pembagiannya sebagai berikut:
· suami mendapat setengah (1/2)
· saudara laki-laki seibu seperenam (1/6)
· ibu sepertiga (1/3)
sedangkan paman sebagai ‘ashabah, ia akan mendapat sisa yang ada setelah ashhabul furudh menerima bagian masing-masing. Bila tidak tersisa, maka ia tidak berhak menerima harta waris.
Dari contoh tersebut tampak ada campuran antara kelompok pertama (yakni 1/2) dengan sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6), yang merupakan kelompok kedua. Berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh tersebut adalah enam (6).
Lihat diagram:
Pokok masalah dari enam (6)
Suami setengah (1/2)
3/6
3
Saudara laki-laki seibu seperenam (1/6)
1/6
1
Ibu sepertiga (1/3)
2/6
2
Paman kandung, sebagai ‘ashabah
0
nomor-id-ahli-waris
Dalam contoh ini, kebetulan harta habis dibagi untuk semua ashhabul furudh tanpa sisa, dengan demikian maka paman tidak mendapat apa-apa alias nol, lantaran statusnya hanya sebagai ahli waris ashabah. Namun dalam seandainya salah satu dari ashhabul furudh di atas tidak ada, misalnya tidak ada saudara laki-laki yang jatahnya (1/6), maka sisa itu menjadi milik paman sebagai ashabah.
Contoh : Kasus Kedua
Seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, dua orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka pembagiannya seperti berikut:
§ bagian istri seperempat (1/4)
· ibu seperenam (1/6)
· dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3)
· dan saudara kandung laki-laki sebagai ‘ashabah.
Pada contoh ini tampak ada campuran antara bagian seperempat (1/4) –yang termasuk kelompok pertama– dengan seperenam (1/6) dan sepertiga (1/3). Maka berdasarkan kaidah, pokok masalahnya dari dua belas (12). Angka tersebut merupakan hasil perkalian antara empat (yang merupakan bagian istri) dengan tiga (sebagai bagian kedua saudara laki-laki seibu). Tabelnya tampak berikut ini:
Pokok masalah dari dua belas (12)
Istri seperempat (1/4))
3/12
3
Ibu seperenam (1/6)
2/12
2
Dua saudara laki-laki seibu sepertiga (1/3)
4/12
4
Saudara kandung laki-laki sebagai ‘ashabah (sisanya)
3/12
3
Dalam contoh kasus kali ini, saudara kandung laki-laki sebagai ashabah beruntung, karena masih ada sisa dari para ashhabul furudh, sehingga dia mendapatkan sisanya yang masih lumayan besar, yaitu 3/12 dari total harta atau 1/4 bagian atau 25% dari seluruh harta yang dibagi waris.
Contoh : Kasus Ketiga
Seseorang kakek wafat dan meninggalkan istri, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka pembagiannya sebagai berikut:
· istri mendapat seperdelapan (1/8)
· anak perempuan setengah (1/2)
· cucu perempuan keturunan anak laki-laki mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3)
· bagian ibu seperenam (1/6)
· Sedangkan saudara kandung laki-laki sebagai ‘ashabah, karenanya ia mendapat sisa harta waris bila ternyata masih tersisa.
Pada contoh ini tampak ada percampuran antara seperdelapan (1/8) sebagai kelompok pertama dengan seperenam (1/6) sebagai kelompok kedua. Maka berdasarkan kaidah yang ada, pokok masalah pada contoh ini dari dua pulah empat (24). Berikut ini tabelnya:
Pokok masalah dari 24
Bagian istri seperdelapan (1/8)
3/24
3
Bagian anak perempuan setengah (1/2)
12/24
12
Cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam (1/6)
4/24
4
Bagian ibu seperenam (1/6)
4/24
4
Saudara kandung laki-laki, sebagai ‘ashabah (sisa)
1/24
1
Angka dua puluh empat (24) yang dijadikan sebagai pokok masalah timbul sebagai hasil perkalian antara setengah dari enam (yakni 3) dengan delapan (6 : 2 x 8 = 24). Atau setengah dari delapan (yakni empat) kali enam (6), (8 : 2 x 6 = 24). Hal seperti ini disebabkan setengah dari dua angka tersebut (yakni enam dan delapan) ada selisih, karenanya kita ambil setengah dari salah satu angka tadi, kemudian kita kalikan dengan angka yang lain dengan sempurna. Begitulah seterusnya.

[1] Diantara fara’ waris antara lain : anak laki-laki, anak perempuan, juga anak laki-laki atau anak perempuan dari anak laki-laki (cucu). Sedangkan anak laki atau anak perempuan dari anak perempuan, meski termasuk cucu juga, namun kedudukannya bukan termasuk fara’ waris, karena cucu dari anak perempuan tidak termasuk dalam daftar ahli waris penerima warisan.
[2] Fara’ waris perempuan adalah anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Fara’ waris laki adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
[3] Istilah kasus Umariyatain adalah dua kasus yang ditetapkan oleh Umar bin al-Khattab radhiyallahuanhu. Kasus pertama melibatkan 3 orang ahli waris, yaitu suami, ayah dan ibu. Kasus kedua melibatkan 3 orang juga yaitu istri, ayah dan ibu.
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam menafsirkan firman Allah pada kata : وورثه أبواه.
Menurut Khalifah Umar dan kebanyakan para shahabat nabi serta didukung oleh jumhur ulama, kata itu punya makna bahwa ayah dan ibu menerima warisan dari sisa warisan yang diambil oleh suami atau istri secara fardh. Ayah dan ibu tidak menerima waris secara fardh (1/3) dari asal harta.
Sebaliknya, menurut Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, ibu mendapat 1/3 dari asal harta sebagaimana disebutkan dalam ayat ini. Sisanya, menjadi hak ayah. Dalam pandangan Khalifah Umar, kalau demikian, tidak ada arti kata tersebut.
Maka dalam kasus ini, suami yang ditinggal mati istrinya tanpa fara’ waris mendapat 1/2 harta. Sisanya, yaitu 1/2 menjadi hak ayah dan ibu berdua secara ashabah, dengan ketentuan ibu mendapat 1/3 dari jatah mereka berdua dan ayah mendapat sisanya yaitu 2/3.
Kasus Pertama
Ahli Waris
Bagian
Istri
¼
1/4
Ibu
¾
1/4
Ayah
2/4
Kasus Kedua
Ahli Waris
Bagian
Suami
½
3/6
Ibu
½
1/6
Ayah
2/6
[4] Fara’ waris perempuan adalah anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Fara’ waris laki adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
[5]Keluarga almarhum/ah yang tidak masuk dalam daftar ahli waris (Ashabul furudh dan Ashabah) disebut Dzawil Arham. Mereka hanya bisa mendapat bagian dalam warisan apabila almarhum/ah tidak memiliki ahli waris.


Top of Form

Baca Juga Artikel Di Bawah Ini:

Komentar Facebook
0 Komentar Blogger
Twitter

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Ayo tinggalkan jejak anda berupa komentar disini !!! karena komentar anda sangat berarti sekali demi kemajuan blog ini.

Panduan Memberi Komentar
1.Masukan komentar anda
2.Lalu pada kata 'beri komentar sebagai' , pilih account yang anda punya, bagi yang belum mempunyai account pilih Name/url, isi nama anda dan Kosongkan URL atau isi dengan alamat facebook anda(untuk mengetahui alamat facebook anda silahkan login ke facebook dan pilih profile anda, anda dapat melihat alamat Facebook anda di atas, contoh alamat Facebook punya saya http://www.facebook.com/profile.php?id=1823916177
3.dan kemudian Publikasikan
4.Selesai dan anda tinggal menunggu komentar anda muncul
Semoga bermanfa'at.

 
Selamat Datang di www.gudangmaterikuliah.blogspot.co.id(Kumpulan Materi Kuliah Jurusan PAI/Pendidikan Agama Islam). Terima Kasih Atas Kunjungannya. Kunjungi juga website kami di www.indoking.net(Kumpulan berbagai macam informasi terlengkap,terhits dan terupdates 2016)Terimakasih.